JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur 3 jenis ujian yang berkaitan dengan konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Ketiganya terdiri atas uji kompetensi di bidang perpajakan, ujian profesi konsultan pajak, dan ujian penyegaran. Perbedaan di antara ketiga jenis ujian tersebut terletak pada pihak yang menyelenggarakan, bukti kelulusan yang diperoleh, peruntukan ujian, serta pihak yang perlu mengikutinya.
Uji kompetensi di bidang perpajakan diselenggarakan oleh unit pengelola uji kompetensi, yaitu unit Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Dalam praktiknya, penyelenggara yang dimaksud adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). PMK 55/2026 memperkenankan BPPK untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan uji kompetensi.
Uji kompetensi ini digunakan untuk menguji kompetensi di bidang perpajakan dan memiliki 3 tingkat klasifikasi, yaitu:
Berbeda dengan ketentuan terdahulu, uji kompetensi kini tidak harus diikuti secara berjenjang. Seseorang yang lulus uji kompetensi akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan tingkat klasifikasi uji kompetensi yang diikutinya.
SKK tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin konsultan pajak. Selain itu, ketentuan uji kompetensi juga berkaitan dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak karena surat keterangan terdaftar (SKT) untuk pihak lain diterbitkan berdasarkan SKK.
Dengan demikian, uji kompetensi tidak hanya harus diikuti calon konsultan pajak, tetapi juga pihak lain yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Berdasarkan Pasal 8 PMK 55/2026, seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi harus memenuhi 2 persyaratan:
Berbeda dengan uji kompetensi, ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Penyelenggaraannya dilakukan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Simak 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Ujian profesi ditujukan kepada orang yang akan mengajukan Izin Konsultan Pajak. Sebab, PMK 55/2026 mensyaratkan calon konsultan pajak telah lulus ujian profesi sebagai salah satu dokumen dalam permohonan izin.
Kelulusan ujian profesi dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Dengan demikian, terdapat perbedaan fungsi antara uji kompetensi dan ujian profesi konsultan pajak.
Kemenkeu sebelumnya menjelaskan uji kompetensi berfokus pada kompetensi teknis di bidang perpajakan. Sementara itu, ujian profesi berfokus pada kesiapan menjalankan profesi, termasuk kode etik, standar praktik, dan tanggung jawab profesional. Simak Ini Beda Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak
Jenis ujian ketiga adalah ujian penyegaran. Ujian penyegaran digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SKK. Berdasarkan PMK 55/2026, SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran.
Penyelenggara ujian penyegaran adalah BPPK. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK 55/2026, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyebut ujian profesi hanya perlu diikuti oleh pihak lain yang bertindak menjadi kuasa wajib pajak.
Sebab, pihak lain dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Sementara itu, SKT dinyatakan tidak berlaku apabila SKK tidak berlaku. Artinya, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus mengikuti ujian penyegaran guna memperpanjang SKK.
Secara ringkas, berikut perbedaannya di antara ketiga ujian tersebut:
| Jenis ujian | Penyelenggara | Bukti kelulusan | Siapa yang mengikuti? |
|---|---|---|---|
| Uji kompetensi | BPPK | SKK | Konsultan Pajak dan Pihak Lain |
| Ujian profesi | Asosiasi Konsultan Pajak | Sertifikat tanda lulus ujian profesi | Konsultan Pajak |
| Ujian penyegaran | BPPK | Perpanjangan SKK | Pihak Lain |
Simpulan
Dengan demikian, pasca-berlakunya PMK 55/2026 calon konsultan pajak yang baru pertama kali mengajukan izin harus memperhatikan dua jenis ujian, yakni uji kompetensi untuk memperoleh SKK dan ujian profesi untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi. Kedua dokumen tersebut menjadi persyaratan permohonan izin konsultan pajak.
Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh SKK sebagai dasar penerbitan SKT. Selanjutnya, pihak lain harus mengikuti ujian penyegaran untuk memperpanjang masa berlaku SKK agar SKT-nya tetap berlaku. (rig)
