JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pengadilan Pajak.
Pihak-pihak yang beracara di Pengadilan Pajak juga dapat mengecek status pengajuan IKH secara online. Proses administrasi yang sudah terdigitalisasi ini diharapkan mempermudah dan mempercepat layanan bagi para pemangku kepentingan.
"IKH Online itu mudah, cepat, dan dapat dipantau kapan saja," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak melalui media sosial resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan ada 4 langkah yang perlu ditempuh ketika mengecek status pengajuan IKH. Pertama, buka laman Cek Status IKH pada situs resmi e-tax court.
Kedua, pengecekan status bisa dilihat melalui situs Sekretariat Pengadilan Pajak, lalu klik menu IKH Online, dan klik Cek Status.
Ketiga, masukkan NIK sesuai pendaftaran, lalu pilih bidang kuasa hukum Anda. Keempat, klik cek status kemudian status permohonan akan langsung tampil di layar Anda.
Apabila status menunjukkan Permohonan Diterima maka permohonan sudah masuk ke sistem dan sedang menunggu proses verifikasi oleh petugas. Jadi, hanya perlu menunggu proses yang berjalan, dan jangan mengirim ulang permohonan yang sama.
Apabila status IKH menunjukkan bahwa sedang dalam tahap Pemeriksaan Kelengkapan berarti ada 2 kemungkinan, yaitu dokumen dinyatakan lengkap dan sedang dalam proses verifikasi atau ada dokumen yang perlu diperbaiki karena terdapat kekurangan.
Kemudian, jika status menunjukkan Proses Penandatanganan maka permohonan IKN sedang dalam proses penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Artinya, permohonan IKH sudah mendekati tahap akhir dan tidak ada yang perlu diperbaiki.
Terakhir, bila status menunjukkan Selesai berarti permohonan IKH sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan. Pihak yang mengajukan IKH dapat mengecek email yang terdaftar untuk mengunduh keputusan dan kartu Izin Kuasa Hukum.
Sebagai informasi, sekretariat memiliki kanal informasi bagi wajib pajak maupun konsultan dan kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Pajak. Contoh, nomor WhatsApp 081211007510, email [email protected], website setpp.kemenkeu.go.id, dan Instagram @setpp.kemenkeu.
Melalui kanal tersebut, para pihak dapat menghubungi sekretariat ketika membutuhkan bantuan layanan administrasi dan lain-lain. (rig)
