JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-10/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) turut mengatur pengalihan tanggung jawab pengelolaan dokumen, baik berbentuk fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti.
Surat edaran tersebut menegaskan pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak hingga dokumen tersebut dikembalikan kepada wajib pajak, termasuk apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti.
"Dalam hal terdapat pergantian Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, maka Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas Dokumen Fisik," bunyi ketentuan angka 3 huruf c SE-10/PJ/2026, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Ketentuan serupa berlaku juga untuk dokumen elektronik. Dengan demikian, tanggung jawab atas pengelolaan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak tidak berhenti ketika pemeriksa atau tim yang sebelumnya menangani dokumen tersebut diganti.
Apabila ada pergantian pemeriksa atau tim peneliti maka tanggung jawab pengelolaannya beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti pengganti sampai dengan dokumen elektronik itu dikembalikan kepada wajib pajak.
Selain mengatur pengalihan tanggung jawab, SE-10/PJ/2026 juga menegakkan pemeriksa atau tim peneliti harus segera mengembalikan dokumen milik wajib pajak setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai.
Ketentuan serupa berlaku apabila dokumen elektronik tersebut tersimpan dalam perangkat elektronik milik wajib pajak. SE-10/PJ/2026 menyebut perangkat seperti CD-ROM, flashdisk, harddisk, dan perangkat lainnya beserta dokumen elektronik di dalamnya harus dikembalikan segera setelah kegiatan selesai.
SE-10/PJ/2026 juga menegaskan pengelolaan dokumen yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan forensik digital.
Untuk diperhatikan, SE-10/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam DJP dari wajib pajak.
Pedoman tersebut ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak. Simak berita seputar SE-10/PJ/2026. (rig)
