Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
FILIPINA

OECD Minta Filipina Ubah Skema Insentif Pajak agar Selaras dengan GMT

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 14 September 2026 | 13.00 WIB
OECD Minta Filipina Ubah Skema Insentif Pajak agar Selaras dengan GMT
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MANILA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Filipina mengubah skema insentif pajak untuk menarik investasi di sektor pertambangan. Salah satu tujuannya agar skema tersebut selaras dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

OECD menyarankan pemerintah Filipina mengalihkan kebijakan insentif pajak yang semula berbasis penghasilan perusahaan (income-based) menjadi insentif pajak berbasis pengeluaran perusahaan (expenditure-based). Insentif berbasis penghasilan antara lain berupa pengurangan pajak atas laba atau penghasilan yang diperoleh perusahaan.

"Filipina sebaiknya mempertimbangkan untuk mengalihkan insentif pajak pertambangan ke arah kebijakan berbasis pengeluaran perusahaan—seperti penyusutan dipercepat (accelerated depreciation) dan pembebanan biaya secara langsung (immediate expensing)—guna menarik investasi," kata OECD, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Sebagai informasi, insentif pajak berbasis penghasilan diberikan dengan mengurangi pajak atas penghasilan atau laba yang diperoleh perusahaan. Contohnya tax holiday, tax allowance, dan pengurangan tarif PPh badan.

Sementara itu, insentif pajak berbasis pengeluaran diberikan berdasarkan investasi atau biaya yang dikeluarkan perusahaan. Contohnya penyusutan dipercepat dan pembebanan biaya secara langsung.

OECD sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan terkait rantai pasok mineral kritis di Filipina dalam sebuah laporan. Persoalan tersebut mencakup keuntungan tak terduga (windfall gains), distorsi ekonomi, serta efektivitas insentif pajak berbasis penghasilan.

Saat ini, Filipina memberikan insentif pajak untuk kegiatan bernilai tambah seperti pemurnian (refining) dan peleburan (smelting) di sektor pertambangan. Sektor pertambangan tersebut berkontribusi kurang dari 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) Filipina.

Mengingat skala proyek pertambangan di Filipina, OECD menyarankan pemerintah menerapkan penyusutan dipercepat untuk memperbaiki arus kas pada tahap awal investasi sekaligus mengurangi penghasilan kena pajak selama periode pengembalian investasi awal.

"Insentif berbasis pengeluaran dapat bermanfaat bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan likuiditas, proyek dengan biaya awal yang tinggi, serta proyek yang menggunakan aset tetap," ulas OECD dilansir Tax Notes International.

OECD juga menilai insentif pajak berbasis pengeluaran perusahaan relatif lebih efektif dalam meningkatkan investasi, termasuk di sektor pertambangan. Insentif tersebut juga dinilai memberikan manfaat lebih besar dibandingkan insentif berbasis penghasilan perusahaan.

Di samping itu, OECD menilai insentif pajak berbasis pengeluaran perusahaan mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan serta selaras dengan penerapan GMT.

Perlu diketahui, pajak minimum global berlaku terhadap grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global sebesar 15%.

Jika tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, grup tersebut dapat dikenai pajak tambahan (top-up tax). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.