JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen akhir dapat dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 1,65% dari harga jual.
Kring Pajak menjelaskan tarif tersebut berlaku apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dan/atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak atas impornya.
"Terkait dengan hal tersebut, maka tarif efektifnya adalah 1,65%," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (20/9/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 11/2025. Besaran PPN dihitung sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN, kemudian dikalikan dengan harga jual.
Dengan formula tersebut, besaran PPN yang dipungut setara dengan 1,65% dari harga jual. Ketentuan ini berlaku atas penyerahan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir.
Namun, PMK 48/2023 s.t.d.d. PMK 11/2025 juga mengatur besaran berbeda apabila PKP pedagang memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan atau impor emas perhiasan.
Dalam kondisi tersebut, besaran PPN dihitung sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan harga jual. Dengan formula tersebut maka tarif efektif PPN menjadi 1,1% dari harga jual.
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara itu, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. (rig)
