Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-1/PP/2024

Syarat Kelengkapan Dokumen Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 20 September 2026 | 08.00 WIB
Syarat Kelengkapan Dokumen Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang bersengketa di pengadilan pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Perincian ketentuan mengenai kuasa hukum di pengadilan pajak pun telah diatur melalui PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Merujuk PER-1/PP/2024, seseorang yang akan menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.

"Untuk memiliki Izin Kuasa Hukum..., Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Selain izin kuasa hukum bidang perpajakan, ada pula izin kuasa hukum (IKH) bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh IKH bidang kepabeanan dan cukai, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen berikut:

  1. Daftar riwayat hidup (DRH) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang kepabeanan dan cukai, berupa:
    • ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
    • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
  5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan permohonan “Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak”;
  8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran II PER-1/PP/2024;
  10. Pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh pada Lampiran III PER-1/PP/2024; dan
  11. Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:

  1. keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak (apabila pemohon merupakan mantan hakim Pengadilan Pajak); dan
  2. kartu keluarga (apabila yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya).

permohonan pengajuan IKH kini wajib diajukan secara online melalui tautan ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat mengakses laman berikut ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.