Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Imbas Gempa, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 10.30 WIB
Imbas Gempa, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

KUPANG, DDTCNews – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keringanan tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 54/2026.

Keringanan tersebut diberikan sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di NTT. Gempa bumi tersebut menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat serta fungsi layanan umum, termasuk kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat," bunyi pertimbangan Pergub NTT 54/2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Merujuk Pergub NTT 54/2026, ada 5 bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5%. Artinya, pokok PKB tidak dihitung dari 100% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), melainkan dikurangi dengan 17,5%. Pengurangan ini diberikan terhadap dasar pengenaan PKB untuk masa pajak yang dikenakan opsen PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB. Pengurangan pokok ini diberikan untuk PKB yang terutang pada 2026. Besaran pengurangannya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan waktu pelunasan PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% dari pokok PKB. Berlaku untuk yang membayar PKB dalam rentang waktu 1 hari –30 hari sebelum jatuh tempo PKB untuk jenis kendaraan bermotor roda dua dan tiga;
  • 15% dari pokok PKB. Berlaku untuk yang membayar PKB dalam rentang waktu 31 hari – 60 hari sebelum jatuh tempo PKB untuk jenis kendaraan bermotor roda dua dan tiga;
  • 20% dari pokok PKB. Berlaku untuk yang membayar PKB dalam rentang waktu 61 hari – 90 hari sebelum saat jatuh tempo PKB untuk jenis kendaraan bermotor roda dua dan tiga;
  • 10% dari pokok PKB. Berlaku untuk yang membayar PKB dalam rentang waktu 1 hari – 90 hari sebelum jatuh tempo PKB untuk kendaraan roda empat dan seterusnya;
  • 50% dari pokok PKB. Berlaku untuk yang membayar PKB atas pendaftaran mutasi masuk dari luar daerah ke dalam daerah.

Ketiga, pengurangan pokok tunggakan PKB. Pengurangan ini diberikan atas pokok PKB dari tahun terdahulu (tunggakan). Pengurangan pokok PKB untuk masa pajak yang tertunggak diberikan sebesar:

  • 75% untuk wajib pajak yang berdomisili di kabupaten Sikka, kabupaten Ende, kabupaten Nagekeo, kabupaten Ngada, kabupaten Manggarai, kabupaten Manggarai Timur dan kabupaten Manggarai Barat; dan
  • 50% untuk wajib pajak yang berdomisili di kabupaten lainnya di daerah.

Keempat, pengurangan dasar pengenaan BBNKB. Pengurangan dasar pengenaan BBNKB dikenakan terhadap dasar pengenaan BBNKB yang dikenakan opsen BBNKB. Pengurangan dasar pengenaan BBNKB ditetapkan sebesar:

  • 15% atas dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3; dan
  • 20% atas dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda 4 dan seterusnya.

Kelima, penghapusan sanksi PKB. Wajib pajak dibebaskan dari seluruh sanksi administrasi PKB baik berupa bunga maupun denda. Seluruh bentuk keringanan tersebut diberikan mulai 1 September 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.