[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan untuk Museum Diusulkan Jadi Kredit Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 | 13.00 WIB
Sumbangan untuk Museum Diusulkan Jadi Kredit Pajak
<p>Ilustrasi. (Foto: Museum Nasional Indonesia)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta memberikan insentif pajak yang lebih menarik bagi individu ataupun badan usaha yang memberikan sumbangan untuk mendukung pengelolaan dan pelestarian museum.

Penanggung Jawab Unit Museum Nasional Indonesia Muhammad Rosyid Ridlo mengatakan insentif tersebut diperlukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung keberlangsungan museum. Menurutnya, salah satu skema insentif yang dapat dipertimbangkan adalah kredit pajak.

"Kita pernah mendengar informasi bahwa di luar negeri, insentif itu padanannya saat mereka punya kewajiban pajak Rp100 juta, tapi kemudian mereka melakukan donasi ke museum itu dianggap mereka telah membayar pajak lebih dari Rp100 juta," katanya dalam rapat bersama Komisi X DPR, dikutip pada Sabtu (12/8/2026).

Rosyid mengatakan Museum Nasional Indonesia (MNI) membutuhkan sumber pendanaan berkelanjutan. Saat ini, MNI berstatus sebagai badan layanan umum (BLU) yang memperoleh pendanaan antara lain dari tiket serta biaya sewa fasilitas untuk kegiatan yang diselenggarakan pihak luar.

Namun, pendanaan tersebut dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan pengelolaan museum.

Dia pun mengusulkan agar skema insentif perpajakan yang berlaku saat ini dirombak sehingga lebih efektif menarik pihak swasta untuk berkontribusi terhadap pengelolaan museum.

Menurutnya, kebutuhan pendanaan museum cukup besar karena mencakup berbagai aspek, mulai dari konservasi, registrasi, dokumentasi, penelitian, keamanan, hingga pemeliharaan koleksi. Kebutuhan tersebut makin besar mengingat MNI memiliki sekitar 195.000 koleksi.

Rosyid menuturkan insentif perpajakan dapat diarahkan kepada pihak yang berkontribusi dalam berbagai kegiatan museum, mulai dari konservasi, penelitian, digitalisasi, pengembangan sarana, program pendidikan, hingga pelayanan publik.

"Efisiensi APBN kalau kita tidak punya kreasi di mana dana itu kita dapatkan, maka terkait dengan kinerja atau target yang kita inginkan itu tidak akan mudah untuk tercapai," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah menyediakan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk mendukung pembangunan atau pengelolaan museum. Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto, bukan kredit pajak yang langsung mengurangi pajak terutang.

Berdasarkan PMK 114/2025, terdapat 5 jenis sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Khusus untuk infrastruktur sosial, ketentuannya mencakup pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Sarana dan prasarana tersebut antara lain dapat berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik. Kegiatannya dapat berupa renovasi, restorasi, atau rehabilitasi.

Wajib pajak yang memberikan dukungan untuk pembangunan museum dapat mengurangkan nilai biayanya dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan. Fasilitas ini di antaranya mensyaratkan wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal, serta didukung bukti yang sah.

Selain itu, nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.