JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk memperbaiki struktur insentif pajak untuk meningkatkan investasi tanpa menimbulkan dampak berlebih terhadap penerimaan. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/9/2026).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif yang berlaku di Indonesia saat ini masih memiliki 3 gap, yakni design gap, growth-revenue trade-off gap, dan global coordination gap. Design gap timbul mengingat insentif pajak yang berlaku di Indonesia masih berfokus pada investasi berbentuk fisik di tengah bergesernya model bisnis ke arah digitalisasi.
"Terdapat diskusi apakah insentif yang ada saat ini masih cocok dengan model bisnis pada masa yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, growth-revenue trade-off gap timbul mengingat tax expenditure akibat insentif terus bertumbuh sedangkan manfaat dari insentif dimaksud belum dievaluasi dengan baik.
Terakhir, global coordination gap timbul mengingat hingga saat ini masih ada beberapa insentif yang tidak efektif untuk diberikan seiring dengan berlakunya pajak minimum global berdasarkan global anti-base erosion (GloBE) rules.
Yon mengatakan terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi guna menciptakan insentif pajak yang baik. Pertama, insentif pajak tersebut harus sejalan dengan struktur perpajakan internasional terkini, utamanya pajak minimum global.
Dengan berlakunya pajak minimum global, Indonesia perlu membatasi pemberlakuan tax holiday dan mulai memikirkan skema insentif lain.
"Ada beberapa skema insentif yang cocok dengan pajak minimum global seperti cash grant atau tax credit," ujar Yon.
Kedua, insentif pajak harus memiliki relevansi strategis, yakni sejalan dengan perkembangan ekonomi terkini. Yon mengatakan saat ini insentif yang berlaku di Indonesia masih bersifat broad based sehingga bisa dimanfaatkan oleh banyak sektor.
Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan negara tetangga yang memfokuskan pemberian insentif pajak hanya pada sektor digital.
"Bila dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam, mereka memberikan tax holiday kepada industri digital dan renewable energy. Dalam konteks Indonesia, kita perlu memikirkan perubahan industri pada masa yang akan datang," ujar Yon.
Ketiga, insentif pajak harus bersifat timely, targeted, dan temporary. Keempat, insentif pajak harus senantiasa dievaluasi untuk memastikan manfaatnya bagi perekonomian.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang penjelasan Kemenkeu mengenai proses restitusi PPN yang panjang. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai persiapan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace.
Yon menyatakan evaluasi insentif pajak menjadi penting untuk memastikan fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk melanjutkan, meredesain, ataupun mencabut insentif pajak yang berlaku. Menurutnya, proses redesain insentif pajak dilaksanakan dengan melibatkan lintas unit eselon I di Kemenkeu.
"Kementerian Keuangan melalui DJP, DJSEF, dan Itjen telah berkoordinasi untuk mengevaluasi insentif yang telah diimplementasikan," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan proses rotasi pejabat di lingkungan DJP terus berlanjut meskipun mengusulkan penundaan atau pembatalan. Menurutnya, rotasi pejabat tersebut merupakan usulan dari DJP, tetapi kemudian ditemukan sejumlah nama yang tidak mengikuti proses assessment dan talent management.
"Itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai [Djaka Budi Utama] meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan. Karena sinyalnya enggak bagus bagi pasukan yang lain yang susah payah ikut proses assessment, ikut ujian, ikut talent management," ujarnya.
Dia mengatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menerima masukannya. Menurutnya, Suahasil juga berkomitmen untuk menjalankan talent management dan proses reformasi di Kemenkeu dengan sebaik-baiknya. (Liputan6.com, Antara)
Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Joni Kiswanto menegaskan restitusi PPN merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sepanjang telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Joni menyampaikan terdapat serangkaian proses saat wajib pajak pelaku usaha mengajukan restitusi. Oleh karena itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak kerap kali tidak instan dan berpotensi memengaruhi arus kas (cash flow) perusahaan.
"Dampak di pengusaha itu bukan beban pajaknya tapi cash flow-nya, makanya kalau [restitusi] PPN ini enggak keluar-keluar, pengusaha teriak karena mau bayar gaji karyawan dan lain-lain," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 penyelenggara marketplace terbesar sudah siap untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri.
Bimo mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Setelah periode penundaan tersebut berakhir, dia meyakini para penyedia marketplace sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan PMK 37/2025.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap," ujarnya. (DDTCNews)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan perpajakan dengan menjadikannya sebagai kredit pajak. Seruan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis menyusul pelantikan Suahasil sebagai menteri keuangan yang baru.
Menurutnya, menjadikan zakat sebagai kredit pajak akan memberikan insentif ganda kepada masyarakat, yakni dorongan untuk memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban sebagai warga negara. Sementara saat ini, PMK 114/2025 mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
"Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan," ujarnya. (DDTCNews)
