
DEWASA ini, relasi perpajakan masih kerap kali menempatkan warga pada posisi yang pasif. Publik lebih banyak ditempatkan sebagai pihak yang menunaikan kewajiban pajak, sementara ruang untuk menyampaikan pandangan dalam proses perumusan kebijakan masih terbatas.
Praktik yang umum terjadi adalah regulasi pajak disusun melalui proses teknokratis dan politik yang cenderung tertutup. Ruang partisipasi publik atau konsultasi publik biasanya baru dibuka ketika draf kebijakan sudah memasuki tahap akhir.
Padahal, pajak sejatinya memiliki dua sisi yang sama krusialnya. Di satu sisi, negara memiliki otoritas untuk memungut pajak. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh ruang untuk memahami dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang menentukan beban perpajakan sebagai bagian dari kontrak sosial.
Ketika ruang deliberasi minim, esensi pajak sebagai kesepakatan bersama berpotensi menjadi kabur. Kondisi tersebut juga dapat memunculkan persepsi ketidakadilan, misalnya ketika manfaat dan beban suatu kebijakan dipersepsikan tidak terdistribusi secara seimbang antarkelompok masyarakat.
Dalam situasi semacam ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak tak cukup hanya dibangun melalui imbauan moral. Kepatuhan sukarela yang berkelanjutan membutuhkan fondasi yang lebih kokoh, termasuk rasa keadilan dan kesepakatan bersama.
Bagaimana menjembatani kebutuhan tersebut? Melalui publikasinya di jurnal Political Theory, Gordon Arlen (2022) menawarkan pendekatan yang disebut Citizen Tax Juries (CTJ).
Secara konseptual, CTJ bertindak sebagai “minipublik” yang bersifat deliberatif. Anggota panel direkrut melalui pemilihan acak yang memperhatikan keragaman demografi masyarakat. Setelah terbentuk, mereka diberikan pembekalan teknis yang memadai.
Gagasan utama Arlen ialah mendemokratisasi penegakan pajak, termasuk perumusan kebijakan pajak. Publik diberikan ruang yang terstruktur untuk menguji kelayakan regulasi dan menelisik praktik perpajakan, alih-alih sekadar menjadi pihak yang menerima dampak akhirnya.
Konsep CTJ ini sejatinya sangat potensial untuk diadaptasi dalam ekosistem kebijakan pajak di Indonesia. Setidaknya, terdapat 3 langkah aplikatif yang bisa dipertimbangkan.
Pertama, penegasan mandat dan batasan objek kebijakan. Pemerintah dan legislatif dapat menetapkan bahwa rancangan regulasi pajak yang bersifat strategis dan berdampak luas, seperti perubahan struktur tarif, perluasan basis pajak, atau pemberian insentif pajak, dapat melalui tahapan konsultasi CTJ.
Panel ini juga diberikan mandat untuk mengevaluasi rancangan kebijakan dari perspektif keadilan dan dampak distribusinya bagi masyarakat.
Kedua, pembentukan “minipublik” dan fase pembelajaran. Sebagai desain awal, CTJ dapat diisi oleh sekitar 40–60 warga yang dipilih secara acak dari basis data kependudukan dengan memperhatikan keterwakilan gender, usia, wilayah, dan status sosial ekonomi.
Sejalan dengan panduan proses deliberatif OECD (2020), peserta CTJ kemudian melewati fase pembelajaran yang terarah. Mereka difasilitasi untuk memahami data fiskal, menelaah dampak sosial kebijakan pajak, dan berdiskusi langsung dengan berbagai narasumber, mulai dari pakar pajak dan ekonom hingga perwakilan pelaku usaha serta kelompok rentan.
Materi dan narasumber perlu mewakili perspektif yang beragam agar proses pembelajaran tidak mengarahkan peserta pada kesimpulan tertentu.
Ketiga, penyelenggaraan sidang publik dan penyusunan rekomendasi. Pascapembelajaran, CTJ menggelar sidang terbuka. Dalam forum ini, pembuat kebijakan dapat memaparkan rasionalisasi atas rancangan regulasi sekaligus menjawab pertanyaan panel warga mengenai kelayakan dan dampak kebijakan.
Hasil akhirnya berupa policy memo yang memuat rekomendasi. Usulannya dapat beragam, misalnya opsi mitigasi bagi masyarakat berpendapatan rendah, masa transisi bagi sektor UMKM, hingga aspek transparansi dalam kebijakan perpajakan.
Laporan OECD (2020) juga memberikan catatan penting. Proses deliberatif dapat kehilangan maknanya apabila tidak dibarengi dengan komitmen institusional. Karena itu, otoritas pajak atau institusi terkait perlu memberikan respons terhadap rekomendasi warga secara tertulis dalam jangka waktu tertentu. Perlu ada penjelasan yang transparan mengenai usulan yang diakomodasi, dimodifikasi, ataupun tidak diadopsi beserta pertimbangannya.
Rekomendasi CTJ tetap bersifat sebagai masukan dan tidak menggantikan kewenangan pemerintah maupun legislatif dalam mengambil keputusan. Namun, kewajiban untuk memberikan respons akan memastikan bahwa masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
Proses CTJ juga perlu dikelola dengan tata kelola dan fasilitasi yang independen serta transparan untuk meminimalkan dominasi kepentingan tertentu. Melalui mekanisme tersebut, CTJ dapat berfungsi sebagai jembatan kebijakan yang lebih substansial.
Sebagai referensi, format partisipasi publik seperti ini pernah diterapkan di Inggris. Pada 2014, PwC bersama lembaga riset BritainThinks menggelar Citizens’ Jury untuk membedah sistem pajak negara tersebut. Forum ini melibatkan 22 warga dengan latar belakang demografi yang beragam (PwC, 2014).
Panel warga tersebut menerima pemaparan mengenai sistem perpajakan, berdiskusi dengan berbagai ahli yang mewakili spektrum pandangan berbeda, dan bekerja secara berkelompok untuk merumuskan prinsip-prinsip sistem pajak yang ideal.
Hasil forum tersebut menunjukkan bahwa peserta mampu mengolah isu fiskal yang kompleks menjadi sejumlah pandangan normatif dan teknis.
Mereka menyusun delapan prinsip perpajakan, seperti transparansi, kesederhanaan, proporsionalitas terhadap kemampuan membayar, dan keadilan bagi mereka yang bekerja. Panel warga ini bahkan menghasilkan rekomendasi terkait dengan pajak penghasilan, sistem PPN, dan pajak warisan.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pelibatan warga ternyata dapat menghasilkan masukan yang cukup terperinci terhadap isu perpajakan.
Citizen Tax Jury dapat menjadi salah satu alternatif agar pajak makin dipahami sebagai kesepakatan bersama antara negara dan masyarakat. CTJ memberi ruang institusional bagi warga untuk ikut menimbang beban dan dampak kebijakan sebelum regulasi ditetapkan.
Representasi politik dapat dilengkapi dengan ruang deliberasi yang memungkinkan masyarakat terlibat lebih langsung dalam membahas kebijakan pajak yang berdampak luas terhadap kehidupan mereka.
Pada akhirnya, inovasi seperti CTJ dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kontrak sosial perpajakan dan mendorong agar pajak semakin dipahami sebagai hasil dari proses deliberasi yang berkeadilan, bukan sekadar kewajiban sepihak. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
