
SUASANA panik nan tegang hadir saat waktu mendekati jam pulang kantor di sebuah bilik bertuliskan Department of Accounting. Sandri, seorang Accounting Staff, mencari receipt senilai Rp499.000 sebagai bukti pengeluaran dan keabsahan pencatatan keuangan.
Kertas-kertas kecil bertebaran di lantai 47, tempat Sandri bekerja. Namun demikian, receipt itu tidak kunjung ditemukan. Tanpa receipt tersebut, Sandri tentu akan kesulitan mempertanggungjawabkan pengeluaran.
Kisah Sandri dapat menjadi analogi sederhana untuk melihat pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan, termasuk keuangan negara. Saat lingkup tanggung jawab Sandri hanya terbatas pada lantai 47, pengelolaan keuangan negara memiliki cakupan tanggung jawab yang jauh lebih besar kepada masyarakat. Pertanyaan mendasar pun timbul, mengapa masyarakat?
Dalam Pasal 11 ayat (3) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara itu, pendapatan negara merupakan salah satu sumber pendanaan belanja negara.
Dengan demikian, penerimaan perpajakan menjadi salah satu sumber utama pendanaan belanja negara sehingga penggunaannya perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Lalu, seperti apa bentuk pertanggungjawabannya?
Kembali ke peristiwa Sandri tentang receipt sebagai dokumen pendukung atas suatu pengeluaran. Tentu, receipt Sandri tidak sepenuhnya sama dengan Tax Receipt. Receipt Sandri membuktikan transaksi aktual, sedangkan Tax Receipt membantu wajib pajak memperoleh gambaran mengenai bagaimana kontribusi pajaknya dipetakan terhadap belanja pemerintah.
Selama ini, wajib pajak belum memperoleh informasi tersebut secara personal. Sementara itu, di berbagai platform media sosial, acap kali warganet yang mempertanyakan ke mana uang pajak mereka digunakan.
Pasal 8 huruf g UU 17/2003 sesungguhnya mengamanatkan menteri keuangan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Laporan keuangan pemerintah tersebut tersedia dan dapat diakses oleh publik. Namun, keterbukaan dokumen belum tentu membuat informasi mengenai belanja negara mudah dipahami oleh setiap wajib pajak.
Jika dikaitkan dengan kisah Sandri, laporan tersebut lebih menyerupai laporan keuangan yang disusun Sandri dan timnya daripada receipt yang memberikan informasi sederhana dan personal. Lantas, adakah ruang untuk menghadirkan informasi semacam receipt bagi wajib pajak?
Setiap tahun, Sandri dan jutaan wajib pajak lainnya menunaikan kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, setelah kewajiban tersebut dipenuhi, belum tersedia instrumen personal yang menghubungkan kontribusi wajib pajak dengan gambaran penggunaan penerimaan negara.
Padahal, instrumen semacam tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat hubungan resiprositas antara negara dan wajib pajak.
McNamara & Mosquera (2025) mendefinisikan timbal balik (reciprocity) sebagai sifat transaksional dalam membayar pajak, di mana individu membuat keputusan berdasarkan manfaat yang mereka harapkan akan diterima dari penggunaan dana tersebut oleh pemerintah.
Sementara itu, menurut Luttmer & Singhal (2014), resiprositas merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi moralitas pajak (tax morale) dan kepatuhan.
Jauh di selatan Indonesia, Australia telah mengimplementasikan pemberian Tax Receipt melalui Australian Taxation Office (ATO) kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ATO, 2026).
Tax Receipt tersebut berisi keterangan mengenai bagaimana pajak yang dibayarkan wajib pajak dipetakan secara proporsional ke berbagai kategori utama pengeluaran pemerintah Australia, antara lain bantuan bagi pengangguran, pendidikan, layanan publik, dan kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu cara untuk meningkatkan transparansi mengenai bagaimana pemerintah membelanjakan uang pembayar pajak. Di sinilah kisah Sandri dan Tax Receipt bertemu pada satu prinsip yang sama: pentingnya informasi dalam membangun pertanggungjawaban dan kepercayaan. Ada trust yang dipertaruhkan.
Namun, apakah saat Indonesia mengadopsi kebijakan ini kepatuhan wajib pajak akan secara otomatis meningkat?
Sebuah penelitian terhadap hampir 2.000 wajib pajak di Ekuador menemukan bahwa penyampaian informasi mengenai belanja pemerintah dapat menimbulkan respons yang berbeda (McNamara & Mosquera, 2025).
Informasi tersebut dapat memperbaiki persepsi sebagian masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga dapat menimbulkan respons berbeda ketika informasi yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa transparansi tidak secara otomatis meningkatkan kepatuhan. Dampaknya bisa dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat memandang informasi pengelolaan belanja pemerintah.
Oleh karena itu, McNamara & Mosquera (2025) menunjukkan pentingnya mempertimbangkan waktu (timing) dan isi (content) informasi yang disampaikan kepada wajib pajak. Perlu kajian lebih lanjut agar penerapan Tax Receipt dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Sementara itu, penelitian yang dilakukan Fadilah et al. (2025) memberikan indikasi awal mengenai peluang penerapan Tax Receipt di Indonesia. Dalam survei terbatas terhadap 50 responden WNI dengan 7 pertanyaan, sebanyak 98% responden menyatakan cenderung akan membayar pajak apabila terdapat Tax Receipt yang menjelaskan peruntukan uang pajak dengan jelas.
Dalam penelitian yang sama, sebanyak 92% responden sepakat kepercayaan kepada pemerintah akan meningkat apabila kebijakan Tax Receipt diberlakukan. Adapun sektor yang paling banyak menjadi perhatian responden adalah pendidikan sebesar 78%.
Indonesia bisa mempertimbangkan penerapan Tax Receipt dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang tersedia. Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, kewajiban masyarakat untuk membayar pajak perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan negara mengenai pengelolaan kontribusi tersebut.
Jika mampu memperkuat kepercayaan dan kepatuhan sukarela, Tax Receipt tidak hanya berpotensi mendukung penerimaan, tetapi juga mempererat hubungan jangka panjang antara masyarakat dan pemerintah. Dari kisah Sandri di lantai 47, terdapat satu pelajaran sederhana: di balik selembar receipt, ada pertanggungjawaban dan kepercayaan yang perlu dijaga. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
