
LANSKAP pajak Indonesia pada 2025–2026 diwarnai oleh digitalisasi administrasi, serta penguatan kerangka pengawasan dan kepatuhan. Melalui penerapan coretax system, DJP memperkuat integrasi layanan, administrasi, dan pemanfaatan data perpajakan secara lebih efisien.
Pengawasan juga diperkuat melalui PMK 47/2024, Melalui PMK itu, DJP memperoleh landasan yang makin kuat dalam memanfaatkan data keuangan untuk pengawasan kepatuhan, termasuk mencegah praktik yang bertujuan menghindari kewajiban administrasi perpajakan.
Namun, penguatan kapasitas pengawasan tersebut tentu perlu berjalan beriringan dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sejauh ini, tantangan dalam penguatan tata kelola masih dapat ditemukan.
Hal ini antara lain tercermin dari Corruption Perceptions Index (CPI) yang dirilis Transparency International, dengan skor Indonesia sebesar 34 pada 2025, turun dari 37 pada 2024.
Selain itu, berdasarkan IHPS I/2024, BPK masih menemukan berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang memerlukan tindak lanjut untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya menghindari asimetri transparansi, yaitu kondisi ketika perluasan keterbukaan wajib pajak tidak berjalan beriringan dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas negara. Ketidakseimbangan tersebut dapat memengaruhi tax morale dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Perspektif fiscal exchange theory menjelaskan wajib pajak cenderung bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya ketika mereka meyakini bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara akuntabel dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas (Alm et al., 1993). Sebaliknya, ketika hubungan timbal balik tersebut melemah, tax morale dan voluntary compliance juga berpotensi menurun.
Hal tersebut sejalan dengan Slippery Slope Framework yang menjelaskan kepatuhan pajak dibangun melalui 2 pilar, yaitu power dan trust (Kirchler et al., 2008).
Reformasi administrasi, digitalisasi, dan perluasan akses data dapat memperkuat power otoritas pajak. Namun, penguatan power tanpa diikuti penguatan trust berisiko membuat kepatuhan lebih bertumpu pada enforced compliance daripada voluntary compliance.
Kondisi tersebut menunjukkan reformasi pajak Indonesia perlu melampaui penguatan administrasi dengan turut membangun fiscal trust sebagai fondasi kepatuhan sukarela.
Oleh karena itu, konsep Fiscal Reciprocity Pact dapat dipertimbangkan sebagai kerangka tata kelola yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip timbal balik antara negara dan wajib pajak.
Jika wajib pajak dituntut untuk terbuka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, negara juga perlu menunjukkan pengelolaan penerimaan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat publik. Dengan demikian, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui kepercayaan.
Pengalaman sejumlah negara di Asia menawarkan praktik yang dapat menjadi referensi bagi beberapa elemen Fiscal Reciprocity Pact. Di Filipina, reformasi Sin Tax mengalokasikan sebagian penerimaan dari cukai rokok dan alkohol untuk membiayai program kesehatan melalui mekanisme earmarking.
Pendekatan tersebut memperjelas keterkaitan antara penerimaan dan manfaat publik sehingga dapat mendukung penguatan akuntabilitas fiskal (Lois et al., 2023).
Sementara itu, Taiwan memperkuat transparansi melalui Taiwan Open Government National Action Plan 2021–2024 yang memprioritaskan high-value datasets, peningkatan kualitas data, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel (Tseng & Nikiforova, 2024).
Di sisi lain, Korea Selatan menunjukkan modernisasi pemerintahan digital tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga transparansi, responsivitas, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk mewujudkan prinsip tersebut, Fiscal Reciprocity Pact dapat diimplementasikan melalui 3 pilar utama yang berorientasi pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pertama, symmetric information rule. Negara yang memperoleh akses informasi perpajakan juga perlu meningkatkan transparansi mengenai hasil pengelolaan penerimaan negara (tax outcome transparency).
Transparansi tidak cukup hanya melalui publikasi APBN, tetapi juga perlu didukung informasi yang mudah dipahami mengenai manfaat publik yang dihasilkan, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, infrastruktur, dan program bantuan sosial.
Informasi tersebut juga dapat dilengkapi dengan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sehingga transparansi berjalan secara dua arah.
Kedua, institutional KPI-linkage. Setiap kementerian dan lembaga perlu memperkuat keterkaitan antara penggunaan anggaran dan indikator kinerja yang terukur.
Dengan demikian, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat publik yang dihasilkan, seperti peningkatan layanan kesehatan, penurunan stunting, atau efisiensi biaya logistik.
Ketiga, fiscal stress test. Proyek strategis pemerintah perlu dilengkapi dengan evaluasi risiko fiskal, termasuk potensi cost overrun, keberlanjutan pembiayaan, dan pencapaian hasil. Ringkasan hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada publik dalam format yang mudah dipahami.
Selain memperkuat akuntabilitas, mekanisme ini juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai risiko dan hasil pengelolaan dana publik. Alhasil, fiscal stress test tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan risiko, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Pada akhirnya, reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan memperkuat kapasitas administrasi dan memperluas akses informasi otoritas pajak. Keberhasilan reformasi juga ditentukan oleh kemampuan negara membangun hubungan timbal balik yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, keterbukaan tidak hanya menjadi tuntutan kepada wajib pajak, tetapi juga perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas negara dalam mengelola penerimaan dan belanja publik. Fiscal Reciprocity Pact menawarkan kerangka agar kedua sisi hubungan tersebut dapat berjalan secara lebih seimbang.
Ketika masyarakat semakin memahami bahwa penerimaan negara dikelola secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat publik, kepatuhan memiliki ruang untuk semakin bertumpu pada kepercayaan, bukan semata-mata pada pengawasan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
