Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Tax Regulatory Sandbox, Ruang Uji Kebijakan Bersama Wajib Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 09.00 WIB
Tax Regulatory Sandbox, Ruang Uji Kebijakan Bersama Wajib Pajak
Teguh Budiono,
Tangerang Selatan, Banten

APA persamaan pajak yang dipungut pada masa Kekaisaran Romawi, pemerintahan Hindia Belanda, dan Kerajaan Inggris pada masa kolonialisme di AS dengan pemungutan pajak saat ini? Salah satu persamaannya adalah pajak memiliki sifat memaksa dan tidak memberikan imbal balik secara langsung kepada pembayarnya.

Meski begitu, hubungan negara dan wajib pajak tentu tidak harus berhenti pada relasi memungut dan membayar. Pajak juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai berbagai tujuan bernegara.

Oleh karena itu, relasi antara negara dan wajib pajak perlu dibangun tidak hanya melalui kewajiban, tetapi juga melalui ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan yang memengaruhi mereka.

Sejarah memberikan pelajaran penting melalui peristiwa Boston Tea Party pada 1773 yang lekat dengan slogan no taxation without representation. Salah satu pesan yang kemudian melekat pada peristiwa tersebut adalah tuntutan atas representasi dalam pemungutan pajak.

Irianto (2014) menilai pajak merupakan investasi politik rakyat kepada negara. Karena merupakan investasi, rakyat semestinya memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan perpajakan sesuai dengan aspirasi mereka.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukan sekadar pelengkap dalam proses legislasi, melainkan bagian penting dalam membangun legitimasi kebijakan perpajakan.

Meaningful Participation: Tahap Awal Partisipasi Masyarakat

Kebijakan perpajakan sebagai arah pengaturan pemungutan pajak diterjemahkan lewat pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Henny Andriana (2023) menyampaikan pembentukan undang-undang harus mencerminkan prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".

Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan dapat memperkuat kualitas dan legitimasi kebijakan yang dihasilkan. Keterlibatan tersebut salah satunya diwujudkan melalui konsep partisipasi bermakna (meaningful participation).

Gagasan partisipasi bermakna makin mendapat perhatian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. MK menetapkan 3 prasyarat agar partisipasi masyarakat lebih bermakna.

Prasyarat yang dimaksud, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Namun, implementasi meaningful participation masih menghadapi sejumlah tantangan. Batee dkk. (2026) menemukan beberapa persoalan, antara lain ketersediaan draft RUU yang mutakhir dan keterbatasan akses bagi kelompok marjinal.

Proses legislasi yang berlangsung dinamis juga dapat membuat draft regulasi mengalami perubahan berkali-kali dalam waktu relatif singkat. Alhasil, masyarakat dapat mengalami kesulitan memperoleh versi terkini sehingga masukan yang telah disampaikan berpotensi tidak lagi relevan dengan norma yang sedang dibahas.

Dalam kondisi demikian, partisipasi publik perlu dirancang agar tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif saja, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas kebijakan.

Tax Regulatory Sandbox: Lebih dari Meaningful Participation

Untuk menjawab keterbatasan tersebut, pendekatan yang lebih kolaboratif melalui Tax Regulatory Sandbox dapat dipertimbangkan. Konsep regulatory sandbox mulai dikembangkan oleh Financial Conduct Authority (FCA) Inggris pada 2015 sebagai ruang untuk menguji inovasi dalam lingkungan yang terkendali.

Allen (2019) mengategorikan regulatory sandbox sebagai bentuk regulasi berbasis prinsip yang selaras dengan the new governance theory, yaitu pendekatan yang menempatkan regulator dan pihak yang diatur dalam proses pembelajaran bersama.

Dengan pendekatan tersebut, pembentukan kebijakan tidak hanya mengandalkan komunikasi satu arah, tetapi membuka ruang pembelajaran antara masyarakat, pemerintah, dan DPR sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Menurut World Bank (2020), sebanyak 57 negara telah menerapkan regulatory sandbox, dengan sekitar 70% di antaranya merupakan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Konsep regulatory sandbox pada awalnya banyak diterapkan dalam sektor teknologi finansial sebagai ruang untuk menguji inovasi dalam lingkungan yang terkendali sebelum diterapkan secara lebih luas.

Esensi dari pendekatan tersebut adalah pembelajaran bersama antara regulator dan pihak yang diatur. Kebijakan dapat melalui proses pengujian, evaluasi, dan penyempurnaan berdasarkan hasil yang diperoleh sebelum implementasinya diperluas.

Dalam konteks perpajakan, pendekatan tersebut menjadi makin relevan. Digitalisasi ekonomi, artificial intelligence, transaksi lintas batas, ekonomi platform, aset digital, hingga kebijakan pajak lingkungan menghadirkan tantangan yang makin kompleks.

Melalui Tax Regulatory Sandbox, pemerintah tidak hanya meminta masukan masyarakat, tetapi juga dapat melibatkan pihak yang terdampak dalam pengujian aspek tertentu dari rancangan kebijakan sebelum diterapkan secara lebih luas. Pengujian tersebut tentunya tetap harus berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar terlaksana secara efektif, terdapat beberapa langkah yang dapat diimplementasikan. Pertama, pada tahap perencanaan legislasi, pemerintah bisa membuka kanal partisipasi digital untuk menjaring usulan isu perpajakan sebelum penyusunan program legislasi.

Selanjutnya, teknologi analisis data, termasuk kecerdasan buatan, juga dapat dimanfaatkan untuk membantu mengelompokkan masukan masyarakat berdasarkan isu, kelompok terdampak, dan substansi usulan.

Namun, hasil pengelompokan tersebut tetap perlu melalui verifikasi manusia agar teknologi berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masukan yang perlu dipertimbangkan.

Kedua, perlu dibangun platform legislasi digital yang memungkinkan masyarakat untuk menelusuri perubahan pasal secara real-time. Setiap perubahan norma dapat disertai penjelasan mengenai alasan perubahan dan respons terhadap masukan yang diberikan. Dengan cara ini, prinsip right to be explained tidak berhenti pada formalitas, tetapi dapat diwujudkan secara lebih transparan.

Ketiga, Tax Regulatory Sandbox diintegrasikan dengan Regulatory Impact Assessment (RIA). Dengan demikian, setiap rancangan kebijakan tidak hanya diuji dari sisi normatif, tetapi juga dari dampaknya terhadap investasi, biaya kepatuhan, administrasi perpajakan, dan potensi penerimaan negara.

Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policymaking) tersebut juga bisa membantu menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, adaptif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi perpajakan tidak semata-mata diukur dari peningkatan penerimaan atau jumlah regulasi, tetapi juga dari kemampuannya membangun legitimasi, kepastian, dan partisipasi.

Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga perlu memperoleh ruang untuk memahami, menyampaikan masukan, dan melihat bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan.

Ketika wajib pajak tidak lagi semata-mata dipandang sebagai taxpayer as payer, tetapi juga sebagai taxpayer as policy partner, partisipasi publik dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat kualitas kebijakan pajak, sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan berkepastian hukum. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.