JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan data perpajakan yang makin lengkap dalam coretax system untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/7/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data perpajakan yang dihimpun melalui coretax kini makin solid sehingga dapat menjadi bekal bagi otoritas dalam meningkatkan berbagai aktivitas pengawasan.
"Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid," ujarnya.
Bimo menuturkan penguatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum tersebut menjadi salah satu strategi DJP untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak (shortfall) yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada tahun ini. Shortfall timbul mengingat penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target senilai Rp2.357,7 triliun.
Terlepas dari outlook tersebut, pemerintah masih mengupayakan pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% sehingga target penerimaan pajak pada APBN 2026 bisa tercapai.
Pada semester I/2026, pemerintah mampu mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6%. Realisasi penerimaan pajak pada periode tersebut sudah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target.
Selain memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, Bimo menyatakan DJP juga bakal menggencarkan kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Menurutnya, ekstensifikasi tidak hanya menyasar wajib pajak baru, tetapi juga mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif atau dormant.
"Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami," katanya.
Dalam ketentuan perpajakan, ekstensifikasi merupakan kegiatan untuk memperluas basis pajak, termasuk melalui pengawasan terhadap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penggalian potensi pajak daerah. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai rencana pemberian insentif pajak selama 50 tahun untuk investor di financial center.
Bimo menyebut pemanfaatan data melalui coretax untuk kegiatan ekstensifikasi mulai membuahkan hasil. Sepanjang tahun ini, DJP telah mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant pada 2025.
Menurutnya, reaktivasi ratusan ribu wajib pajak tersebut telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp1,21 triliun. DJP berharap optimalisasi pengawasan, penegakan hukum, serta ekstensifikasi yang didukung data coretax dapat membantu menutup potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026.
"Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi," ucap Bimo. (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyiapkan modul penggalian potensi pajak daerah berdasarkan masing-masing jenis pajak untuk membantu pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk saat ini, DJPK baru meluncurkan modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU HKPD, pemda wajib menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan minimal 2 aspek, yakni kebijakan makroekonomi daerah, serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Sayangnya, kebanyakan pemda masih menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah dengan hanya berdasarkan data tren realisasi, bukan berdasarkan kebijakan makroekonomi dan potensi.
"Belum tergalinya potensi pajak daerah dengan baik dapat terlihat pada realisasi penerimaan pajak daerah yang meningkat, tetapi belum selaras dengan pertumbuhan perekonomian di masing-masing daerah," ujar Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti. (DDTCNews)
Pendekatan yang digunakan untuk mengukur potensi pajak daerah perlu ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan data.
Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro menekankan pengukuran potensi dengan pendekatan yang kompleks perlu didukung dengan data yang lengkap. Bila terbatas, pengukuran potensi pajak daerah seyogianya dilakukan dengan pendekatan yang sederhana.
"Pada akhirnya, lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembebasan pajak di pusat finansial internasional Indonesia (PFII) berlaku selama 50 tahun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan usulan tarif pajak 0% yang nantinya masuk dalam UU PFII tersebut muncul dari pemerintah. Meski sempat mengajukan adanya pembebasan pajak berlaku lebih lama, DPR akhirnya menyepakati usulan pemerintah.
"Pajak 0% pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. It's okay, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," kata Misbakhun. (Bisnis Indonesia, Investor Daily)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penerapan PP 20/2026 akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% menjadi lebih tepat sasaran.
Melalui PP 20/2026, pemerintah mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
"Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair," katanya. (DDTCNews) (dik)
