JAKARTA, DDTCNews — Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Yeheskiel Minggus Tiranda berpandangan putusan yang berkualitas dibutuhkan sebagai yurisprudensi dalam rangka menekan beban sengketa pajak.
Menurut Yeheskiel, putusan atas suatu perkara pajak seharusnya tidak hanya mengakhiri sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak, tetapi juga berperan sebagai instrumen edukasi dan pengawasan bagi para pihak.
"Idealnya putusan itu tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga ada bagian yang mengedukasi," ujar Yeheskiel dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY), Kamis (6/8/2026).
Jika putusan peninjauan kembali (PK) dipandang sebagai putusan yang bersifat final and binding, putusan dimaksud seharusnya menjadi instrumen pengawasan untuk proses-proses perpajakan yang lain. Namun, selama ini putusan PK pajak dipandang hanya mengikat para pihak yang berperkara.
Bila terpilih menjadi hakim agung TUN khusus pajak di MA, Yeheskiel menyatakan akan menggali akar dari masalah (root cause) banyaknya beban perkara pajak yang masuk di Pengadilan Pajak dan MA.
Guna mengurangi beban perkara dimaksud, Yeheskiel menilai langkah yang perlu ditempuh oleh MA adalah meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.
"Selama ini yang menjadi concern banyak pihak adalah banyaknya beban perkara, lalu materi putusan dan yurisprudensi yang menjadi pegangan dalam berbagai sengketa lain. Perkara pajak ini unik, terkadang subjek dan objek sama tapi putusannya berbeda. Ini hal yang urgent dan menjadi concern saya," ujar Yeheskiel.
Putusan yang adil dan konsisten akan memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
"Saya akan tetap menjunjung tinggi keadilan. Putusan tidak bergantung pada kepentingan fiskal, tetapi ada kepentingan hukum yang lebih tinggi. Dengan hukum yang adil dan transparan, justru kepentingan fiskal akan terjaga," ujar Yeheskiel.
Sebagai informasi, KY menggelar wawancara terbuka atas 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc di MA sejak Senin (3/8/2026).
Dari 19 CHA dimaksud, 3 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak, yakni Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA Maftuh Effendi, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda. (dik)
