[Academy] EB_SP2DK 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA BIMA

Cegah Kebocoran Pajak Restoran dan Hotel, Pemkot Andalkan Tapping Box

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak Restoran dan Hotel, Pemkot Andalkan Tapping Box
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BIMA, DDTCNews - Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasang 21 unit alat perekam transaksi (tapping box) untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan hotel.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi mengatakan pemasangan tapping box bertujuan memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem milik pemkot.

"Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Siswadi menjelaskan program tersebut merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Melalui kerja sama tersebut, pemkot memperoleh kuota sebanyak 28 unit tapping box.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit tapping box telah dipasang, masing-masing pada 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta 6 usaha perhotelan. Seluruh perangkat itu kini telah terhubung dengan dashboard aplikasi perekam pajak daerah sehingga BPKAD dapat memantau transaksi secara real-time.

Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi usaha menjadi salah satu strategi untuk menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. Selain meningkatkan akurasi pengawasan, sistem tersebut juga memungkinkan pemantauan transaksi dilakukan tanpa mengganggu kegiatan operasional wajib pajak.

Setelah pemasangan tapping box, BPKAD akan melanjutkan program melalui sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada wajib pajak. Langkah tersebut diperlukan agar implementasi sistem berjalan optimal.

Siswadi juga mengajak pelaku usaha yang belum menggunakan tapping box untuk mengajukan pemasangan secara sukarela. Menurutnya, pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Makin optimal penerimaan pajak daerah, makin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.