[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SELEKSI HAKIM AGUNG

Tekan Sengketa, CHA Pajak Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Tekan Sengketa, CHA Pajak Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan
<p>Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus pajak Maftuh Effendi (kanan) dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY), Kamis (6/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews — Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Maftuh Effendi berpandangan konsistensi putusan peninjauan kembali (PK) merupakan salah satu kunci untuk menekan sengketa pajak di Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan PK yang konsisten, para pihak tidak akan mencoba-coba untuk mengajukan PK atas objek sengketa yang sudah jelas putusannya.

"Sengketa yang tinggi itu salah satunya akibat putusan yang tidak konsisten, objek yang sama diputus berbeda. Ini memicu banyaknya PK, karena orang akan mencoba terus," ujar Maftuh dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY), Kamis (6/8/2026).

Bila suatu objek sengketa yang sama telah diputus secara konsisten, para pihak tidak akan berspekulasi dalam mengajukan upaya hukum. Secara jangka panjang, konsistensi putusan juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepastian dalam berusaha.

Bila putusan atas suatu sengketa pajak masih inkonsisten, pelaku usaha akan cenderung menunda penanaman modalnya. Hal ini akan menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Bila putusan sudah pasti dan jelas, orang tidak akan mencoba-coba. Ini juga memiliki kaitan dengan investasi. Orang mau berinvestasi tidak jadi, nanti dulu menunggu putusan MA. Ternyata setelah putusan turun, tetap disparitas. Inilah PR ke depan dan tantangan hakim agung pajak," ujar Maftuh.

Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan ini, hakim agung TUN khusus pajak di MA perlu menginventarisasi objek sengketa yang masih diputus secara inkonsisten.

Setelah itu, penanganan atas objek sengketa dimaksud perlu disepakati dalam rapat pleno kamar guna menciptakan putusan yang konsisten di kemudian hari.

"Setelah terjadi kesatuan pendapat, itulah yang harus diikuti. Seandainya ada pendapat baru, itu harus dirumuskan kembali dalam rapat pleno kamar. Jadi putusan selalu konsisten, bisa diketahui arah MA mau ke mana terhadap sengketa seperti ini. Itu penting kaitannya dengan kepastian hukum," ujar Maftuh.

Sebagai informasi, KY menggelar wawancara terbuka atas 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc di MA sejak Senin (3/8/2026).

Dari 19 CHA dimaksud, 3 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak, yakni Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA Maftuh Effendi, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.