[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
BERITA PAJAK HARI INI

Shortfall Pajak Diprediksi Rp46,9 Triliun, Coretax Terus Dibenahi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juli 2026 | 07.00 WIB
Shortfall Pajak Diprediksi Rp46,9 Triliun, Coretax Terus Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews - Guna mencegah pelebaran shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan pajak, coretax system dan kinerja pegawai pajak akan terus diperbaiki. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Shortfall timbul karena penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.

"Coretax kami perbaikin lagi. Sudah bagus. Kemarin ada interface yang lambat lagi, kami betulin lagi, terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR.

Purbaya meminta semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang optimal dan cepat kepada wajib pajak. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi untuk mendongkrak kinerja penerimaan pajak.

Selain itu, dia juga akan menindak tegas pegawai DJP yang melanggar kode etik maupun melakukan penyelewengan. Menurutnya, pegawai pajak harus menjaga integritas, bersikap jujur, serta bekerja secara efisien dan efektif sehingga kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

"Sekarang saya juga boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka [pegawai DJP] tidak kerja dengan bagus, tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma, kalau tetap saja ada yang tidak efisien atau agak lamban, ya kita beresin," ujarnya.

Purbaya juga menyampaikan pemerintah akan berupaya untuk menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23%. Untuk itu, pemerintah juga akan mendorong pegawai DJP untuk terus melakukan extra effort.

"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. kami usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," tutur Purbaya.

Selain topik di atas, ada juga ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026. Lalu, ada pula bahasan terkait dengan revisi PP insentif pajak daerah, pengawasan pembayaran masa dan SPT, pajak marketplace, SP2DK, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2026 Tumbuh 24,6%

Realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak pada APBN 2026 sejumlah Rp2.357,7 triliun.

"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," ujar Purbaya dalam rapat penyampaian Lapsem I APBN 2026 kepada Banggar DPR. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PP Insentif Pemungut Pajak Daerah Segera Direvisi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah bakal segera merevisi PP 69/2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan revisi PP 69/2010 sedang dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pemerintah juga memahami aspirasi pemda agar PP 69/2010 segera diperbarui setelah berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terhadap aspirasi yang disampaikan, di mana PP 69/2010 belum direvisi, perlu kami laporkan bahwa proses revisi sedang berjalan, sedang pembahasan," katanya. (DDTCNews)

DJP Gencarkan Pengawasan Pembayaran Masa dan SPT

DJP akan menggencarkan pengawasan kepatuhan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan melakukan dua kegiatan utama secara paralel, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM), serta penelitian kepatuhan material, termasuk dalam melaporkan dan mengisi SPT.

"Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak]," katanya. (DDTCNews)

Sosialisasi Masif Diperlukan agar Transisi Pajak Marketplace Mulus

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Ditjen Pajak (DJP) dan penyedia marketplace memberikan sosialisasi masif mengenai kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang online.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai sosialisasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dibutuhkan untuk mencegah timbulnya kebingungan dan keraguan pada pedagang online di marketplace.

"Untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar, Apindo mendorong pemerintah, asosiasi idEA, para pengelola marketplace dan masyarakat umum untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas," ujarnya. (DDTCNews)

Tak Ingin Dapat SP2DK? WP Perlu Laporkan SPT yang Lengkap dan Jelas

DJP menyarankan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP memiliki pusat data besar yang dapat digunakan untuk kroscek. Jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan SPT dan data, DJP bisa meminta klarifikasi dari wajib pajak bersangkutan.

"Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi," katanya. (DDTCNews)

Defisit APBN 2026 Bakal Melebar Jadi 2,85% dari PDB

Kementerian Keuangan memperkirakan defisit anggaran pada tahun ini bakal melampaui pagu yang telah ditetapkan. Defisit yang meningkat utamanya disebabkan oleh belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp3.942,4 triliun atau 102,6% dari pagu belanja pada APBN 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan defisit anggaran pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB. Persentase tersebut lebih tinggi ketimbang rencana awal senilai Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.

"Berdasarkan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, outlook defisit APBN tercatat Rp734,3 triliun," kata Purbaya dalam rapat penyampaian Lapsem I APBN 2026 bersama Banggar DPR. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.