JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus menambah penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Purbaya menjelaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut akan terus dilakukan secara bertahap.
"Pada akhirnya nanti semuanya [ditunjuk] secara bertahap," katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Penyedia marketplace bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Untuk saat ini, baru ada 4 penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya wajib memungut pajak mulai 1 Agustus 2026.
"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Pajak yang harus dipungut oleh keempat penyedia marketplace dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri dari aktivitas perdagangan melalui platform mereka.
Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengeklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)
