KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Akan Terus Tambah Pemungut Pajak Marketplace

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Juli 2026 | 11.30 WIB
Pemerintah Akan Terus Tambah Pemungut Pajak Marketplace
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus menambah penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Purbaya menjelaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut akan terus dilakukan secara bertahap.

"Pada akhirnya nanti semuanya [ditunjuk] secara bertahap," katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Penyedia marketplace bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

Untuk saat ini, baru ada 4 penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya wajib memungut pajak mulai 1 Agustus 2026.

"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Pajak yang harus dipungut oleh keempat penyedia marketplace dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri dari aktivitas perdagangan melalui platform mereka.

Pedagang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengeklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.