ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta, DJP Akan Lakukan Kroscek

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Juli 2026 | 14.00 WIB
Merchant Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta, DJP Akan Lakukan Kroscek
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewanti-wanti pedagang online yang berjualan di marketplace untuk berlaku jujur dalam melaporkan omzetnya. Sebab, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace sebelum dipungut pajak.

Guna mencegah penyalahgunaan surat pernyataan oleh pedagang, DJP dapat memverifikasi informasi dari berbagai sumber. Hal ini sejalan dengan kewenangan otoritas pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Sebagai informasi, DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online. Pungutan itu dikenakan atas omzet pedagang yang telah melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan.

Sementara itu, pedagang online yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta tidak dipungut pajak oleh marketplace. Syaratnya, pedagang online harus menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace, yang menyatakan bahwa omzet masih di bawah Rp500 juta.

"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," tuturnya.

Perlu diperhatikan, PMK 37/2025 menegaskan para pedagang online yang berjualan di marketplace akan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang harus disampaikan. Informasi yang dimaksud termasuk omzet pedagang apabila belum melebihi Rp500 juta setahun.

Untuk itu, Bimo mengimbau pedagang online untuk jujur dan mampu mempertanggungjawabkan informasi yang diberikan kepada pihak marketplace dan otoritas pajak.

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.