JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang ini tercantum dalam Pasal 43A UU KUP.
Pemeriksaan bukper dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan. Bukti permulaan berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti (keterangan, tulisan, atau benda) yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang atau telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
“Direktur jenderal pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 43A UU KUP, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Perincian ketentuan mengenai pemeriksaan bukper diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022. Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE)-1/PJ/2024 sebagai petunjuk teknis pemeriksaan bukper.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup. Perbedaan paling mencolok di antara kedua metode pemeriksaan bukper tersebut terletak pada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPEMB).
Pada pemeriksaan bukper secara terbuka, wajib pajak akan diberikan SPEMB. Penyampaian SPEMB kepada wajib pajak juga menjadi penanda dimulainya pemeriksaan bukper secara terbuka. SPEMB tersebut disampaikan secara langsung kepada wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Apabila penyampaian SPEMB tidak memungkinkan maka dapat disampaikan melalui: (i) pos/jasa ekspedisi/jasa kurir; (ii) faksimile; atau secara elektronik. Seiring dengan berlakunya coretax, DJP menyebut pengiriman SPEMB bisa dilakukan melalui coretax. Simak Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
Sebaliknya, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tanpa penyampaian SPEMB kepada orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak diberitahu mengenai adanya pelaksanaan pemeriksaan bukper.
Perbedaan tersebut berakibat pada disparitas jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan bukper, baik terbuka maupun tertutup, sebenarnya sama-sama dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan.
Namun, ada perbedaan pada patokan dimulainya penghitungan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan bukper. Pada pemeriksaan bukper secara terbuka, jangka waktunya dihitung sejak tanggal penyampaian SPEMB kepada wajib pajak.
Sementara itu, jangka waktu pemeriksaan bukper secara tertutup dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan. Selanjutnya, pemeriksaan bukper baik secara tertutup maupun terbuka sama-sama berakhir saat diterbitkannya Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Perbedaan lain yang mencolok terletak pada tata cara peminjaman berkas dan pengumpulan bahan bukti. Pada pemeriksaan bukper secara terbuka, pemeriksa dapat meminjam berkas kepada unit DJP dan meminjam bahan bukti di lokasi pemeriksaan bukper, termasuk meminjam bahan bukti kepada wajib pajak.
Sementara itu, peminjaman berkas dan pengumpulan bahan bukti pada pemeriksaan bukper secara tertutup lebih mengandalkan data dan/atau informasi dari unit DJP atau pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana (selain wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper).
Meski dapat meminjam berkas atau meminta data/informasi dari unit DJP, tindakan ini harus dilakukan tanpa memberitahukan bahwa orang pribadi atau badan sedang dilakukan pemeriksaan bukper.
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan bukper secara tertutup harus dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan dengan tidak memberikan informasi mengenai identitas orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper.
Perbedaan cara perolehan bukti tersebut membuat dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup dan melanjutkannya secara terbuka. Perubahan metode tersebut bisa dilakukan dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Perbedaan lain berkaitan dengan hak pembetulan SPT. Pada pemeriksaan bukper secara terbuka, wajib pajak sudah tidak diperkenankan membetulkan SPT atas jenis pajak dan periode yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Apabila wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup menyampaikan pembetulan SPT setelah SPEMB disampaikan maka pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Sementara itu, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup masih tetap bisa melakukan pembetulan SPT atas jenis pajak dan periode yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pembetulan SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut juga dapat dipertimbangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Adanya perbedaan-perbedaan tersebut juga berpengaruh pada disparitas hak dan kewajiban antara wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup dan terbuka. Misal, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup tidak wajib:
Sebaliknya, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka harus memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Perincian perbedaan hak dan kewajiban tersebut juga telah diuraikan dalam PMK 177/2022. Simak Beda Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup (dik)
