JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) dapat memantau perkembangan permohonannya secara mandiri melalui Coretax DJP.
Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), yakni Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai langkah lanjutan setelah mengajukan permohonan pembatalan STP ke kantor pelayanan pajak (KPP).
"Untuk mengetahui progres permohonan, akses menu Portal Saya > Kasus Saya > pilih kasus LA.26-07 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), lalu cek pada Status Kasus," tulis Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan STP mengacu pada Pasal 41 ayat (1) PMK 118/2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, penelitian atas permohonan dilakukan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima oleh otoritas pajak.
Sebagai informasi, dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 huruf c PMK 118/2024. Adapun STP yang dapat dibatalkan merupakan STP yang seharusnya tidak diterbitkan.
Dalam hal STP dibatalkan maka STP yang dibatalkan tersebut: dianggap tidak pernah diterbitkan; dan dirjen pajak tetap dapat menerbitkan STP atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak untuk jenis pajak tersebut.
Lebih lanjut, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
Selain memenuhi persyaratan di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkait dengan STP:
