JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax DJP sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang ingin mengajukan pengurangan sanksi atas denda karena tidak melaporkan SPT. Adapun pengajuan pengurangan sanksi diatur dalam PMK 118/2024.
"Jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, untuk persyaratan dan kriteria diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PMK No. 118/2024," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (10/8/2026).
Apabila persyaratan dan kriteria tersebut telah terpenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Pengajuan dilakukan dengan memilih menu Layanan Administrasi > Buat Permohonan Administrasi.
Selanjutnya, pilih kategori layanan AS.26 – Keberatan dan Non Keberatan, lalu pilih subkategori AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Setelah itu, klik Simpan.
Tahap berikutnya dilakukan melalui menu Alur Kasus dengan memilih kasus yang sesuai. Wajib pajak dapat mengklik ikon kaca pembesar dan memilih ketetapan pajak yang menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Merujuk pada Pasal 23 ayatn (1) PMK 118/2024, wajib pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), dan STP PBB, kepada dirjen pajak .
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif PBB hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas SKP atau SKP PBB:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;
- tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
- diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut; atau
- diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam STP dan STP PBB hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
- STP tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c;
- STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau STP PBB diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atau STP PBB diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
- SKP yang terkait dengan STP, SPPT yang terkait dengan STP PBB, atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak tersebut;
- diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; atau
- diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.