[Academy] EB_SP2DK 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-6/PJ/2026

DJP Bisa Tambah Status WP GloBE secara Jabatan, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13.00 WIB
DJP Bisa Tambah Status WP GloBE secara Jabatan, Ini Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Status sebagai wajib pajak GloBE dapat ditambahkan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.

Penambahan status secara jabatan ini akan dilakukan bila wajib pajak tidak melakukan penambahan status meski wajib pajak bersangkutan merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

"Dalam hal wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan dilakukan oleh Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Agar terhindar dari penambahan status secara jabatan, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE selambat-lambatnya pada bulan depan.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE bila omzet tahunan grup sudah mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Saat ini, DJP sedang mengembangkan fitur penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada coretax administration system.

"Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.