BERITA PAJAK HARI INI

PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juni 2026 | 07.45 WIB
PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perseroan (PT) perorangan perlu memahami kembali kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada menteri hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kalau tidak menjalankannya, ada sanksi administrasi yang menanti. Topik ini menjadi salah satu sorotan netizen pada hari ini, Kamis (11/6/2026).

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49/2025. Pasal tersebut menyatakan PT perorangan harus menyampaikan laporan keuangan dengan mengisi formulir isian penyampaian laporan keuangan.

“Laporan keuangan perseroan perorangan dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan,” bunyi Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025.

Formulir isian penyampaian laporan keuangan tersebut memuat: (i) laporan posisi keuangan; (ii) laporan laba rugi; (iii) catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Atas penyampaian laporan keuangan tersebut, menteri hukum akan menerbitkan bukti penerimaan.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini perlu menjadi perhatian. Sebab, ada sanksi administratif bagi PT perorangan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian akses atau layanan SABH, dan pencabutan status badan hukum.

Teguran tertulis diberikan kepada PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tenggat waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan. Apabila 3 bulan setelah ditegur PT perorangan belum memenuhi kewajibannya maka diberikan teguran tertulis kedua.

Apabila PT perorangan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah teguran kedua diberikan maka akan diberikan sanksi berupa penghentian akses layanan SABH. Layanan SABH akan dihentikan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.

Selanjutnya, apabila PT perorangan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan maksimal 5 tahun sejak akses SABH dihentikan maka status badan hukumnya akan dicabut. Atas pencabutan badan hukum tersebut menteri hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan mengumumkannya melalui laman resmi.

Selain informasi soal penyampaian laporan keuangan, ada beberapa bahasan yang menjadi laporan utama media massa pada hari ini. Di antaranya, situasi tekanan ekonomi yang makin terasa saat ini, ancaman firm splitting yang dijalankan pelaku usaha, hingga stabilitas fiskal yang mulai goyah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Badan Ekonomi untuk Kelas Menengah

Tekanan ekonomi makin dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Badan ekonomi, bahasa yang dituliskan oleh Harian Kompas, makin dirasakan setelah Pertamax naik harga. Sebelumnya, suku bunga acuan Bank Indonesia juga mengalami kenaikan.

Berdasarkan hasil kajian Mandiri Institute, konsumsi kelompok transisi menuju kelas menengah masih berfokus pada kebutuhan primer, terutama terkait dengan mobilitas, kebutuhan rumah, dan pembayaran. Tekanan ekonomi ini masih berpotensi berlanjut, terutama jika suku bunga acuan kembali naik menyusul risiko inflasi.

Kenaikan harga Pertamax sendiri memicu gelombang protes warga. Banyak warga yang terkejut dengan kenaikan BBM hingga 32% itu. Di tengah kondisi ekonomi yang sudah sulit, kenaikan harga BBM jelas makin memberatkan. (Harian Kompas)

Fiskal Mulai Tak Kuat

Tekanan ekonomi yang terjadi, salah satunya direspons dengan kenaikan harga BBM, menunjukkan kondisi fiskal yang mulai goyah. Tekanan terhadap APBN juga datang dari berbagai arah.

Selain menghadapi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang yang mencapai RP1.434 triliun pada tahun ini, pemerintah juga dibayangi potensi kekurangan penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun-RP340 triliun.

Pada saat yang sama, belanja negara untuk berbagai program pemerintah masih berjalan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Belanja yang terus dilakukan untuk dinilai terus menekan ruang fiskal. (Harian Kompas)

Efisiensi dan Refocusing APBN Dilanjutkan

Pemerintah akan melanjutkan efisiensi anggaran sekaligus refocusing belanja atau kebijakan untuk memusatkan kembali pagu APBN pada program-program yang lebih produktif pada tahun fiskal 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dua langkah tersebut, yakni efisiensi anggaran dan refocusing belanja, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas belanja negara tahun depan.

"Upaya efisiensi dan refocusing dilakukan agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Chatib Basri: Antisipasi Kenaikan Harga

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Muhammad Chatib Basri mendorong pemerintah untuk memperhatikan tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Chatib mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah perlu diantisipasi mengingat tren ini berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa.

"Salah satu isu penting yang harus diperhatikan adalah kemungkinan risiko kenaikan harga-harga yang bisa terjadi akibat pelemahan rupiah. Ini akan berdampak pada kelompok menengah bawah," ujar Chatib. (DDTCNews)

Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar.

DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM 0,5%.

Data DJP menunjukkan, terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM. Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha, atau masing-masing memiliki lebih dari 51 UMKM. (Koran Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hendra Prasetio Tanurahardja
baru saja
Saluran untuk pelaporan keuangan PT perorangan lewat mana? SABH saja tidak ditemukan, bagaimana ketentuannya bisa dilaksanakan....