[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Cegah PHK, DPR Minta DJP Permudah WP Dapat Kelonggaran Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2026 | 15.30 WIB
Cegah PHK, DPR Minta DJP Permudah WP Dapat Kelonggaran Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah mempermudah perusahaan memperoleh keringanan atau dispensasi pembayaran pajak sebagai salah satu upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Zainul, kemudahan memperoleh keringanan pembayaran pajak dapat membantu perusahaan bertahan di tengah tekanan ekonomi. Kebijakan tersebut juga bisa melonggarkan arus kas perusahaan sehingga menekan peluang terjadinya PHK.

"Kalau memang masih bisa dicegah tidak sampai terjadi PHK, ya, kita lakukan dengan insentif. Misalnya kalau dia ada tunggakan pajak, kita kasih keringanan atau dispensasi. Ternyata itu menolong perusahaan bisa berumur lebih panjang lagi," katanya, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Ketentuan mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebenarnya telah diatur dalam Pasal 113 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas:

  1. kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1); dan
  2. pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan pasal 98 ayat (1),

dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 huruf b harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak.

Selain soal pajak, Zainul juga mengusulkan pemerintah memberikan relaksasi di bidang kepabeanan, khususnya bagi perusahaan yang masih bergantung pada bahan baku impor.

Menurutnya, pengurangan tarif impor dapat membantu perusahaan menjaga likuiditas sehingga operasional usaha tetap berjalan dan tenaga kerja dapat dipertahankan.

"Kalau dia bahan bakunya harus impor, itu tarif impornya cukup tinggi. Kalau misalnya pemerintah memberikan dispensasi tarif impor maka umur perusahaan jauh lebih panjang lagi," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Mitigasi PHK untuk mengantisipasi meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Menurut Zainul, satgas tersebut semestinya tidak hanya menangani dampak PHK, tetapi juga mencari akar persoalan yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.