JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sistem coretax makin canggih dalam merekam, mengumpulkan, dan mengintegrasikan data transaksi wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, coretax membuat layanan administrasi dan pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih efisien. Bahkan, Ditjen Pajak (DJP) lebih mudah mendeteksi perbedaan antara pajak yang dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak.
"Coretax sudah bisa menangkap transaksi wajib pajak, bayarnya ke mana, dan segala macam. Nanti, pada waktu SPT Tahunan sudah keliatan semua otomatis," ujarnya.
Purbaya pun mengimbau wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Menurutnya, DJP dapat mendeteksi selisih data melalui coretax sehingga potensi ketidakpatuhan wajib pajak lebih mudah teridentifikasi.
"Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajaknya lewat coretax, transaction per transaction," tuturnya.
Selain mengandalkan coretax, otoritas pajak juga dapat meminta informasi, bukti, atau keterangan keuangan dari lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 108/2025 beserta aturan pelaksanaannya, SE-9/PJ/2026.
Purbaya mencontohkan DJP dapat meminta informasi terkait rekening wajib pajak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan otoritas pajak untuk memperoleh informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, dia menegaskan pemerintah tidak akan "mengganggu" wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan, termasuk membayar dan melaporkan pajaknya.
"Itu praktik biasa [minta informasi rekening wajib pajak], yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain. Kalau akses data, dengan adanya coretax setiap transaksi pasti ketangkep, ketahuan," ucapnya.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang transisi pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai fasilitas bea masuk 0% untuk LPG.
Pejabat DJP dapat memasukkan orang pribadi high wealth individual dan prominent people ke dalam daftar usulan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK).
Permintaan IBK itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan tersebut diajukan berdasarkan usulan dari pejabat DJP. Usulan disusun melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu.
"Pejabat...menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan...yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF," bunyi angka 6 huruf b angka 6) SE-9/PJ/2026. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan masa transisi dalam rangka melaksanakan penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA). Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan masa transisi disiapkan agar Pengadilan Pajak tetap beroperasi meski terdapat pengalihan kewenangan dari Kemenkeu ke MA.
"Kita upayakan semulus mungkin transisinya, jangan ada gejolak. Pada 31 Desember itu pemrosesan perkara tidak boleh berhenti. Mereka juga minta dukungan IT, jadi kita bantu juga IT-nya," ujar Robert.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. (DDTCNews)
Implementasi kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak dinilai dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha digital, khususnya pedagang online (seller).
Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan dalam PMK 37/2025 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan setara (level playing field).
"Kebijakan ini targetnya bukan hanya penerimaan, tetapi level playing field. Dengan adanya threshold pun kebijakan ini juga sudah memproteksi pelaku usaha kecil dan menengah," ujarnya dalam program Berita Sore di Berita Satu. (DDTCNews)
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah mempermudah perusahaan memperoleh keringanan atau dispensasi pembayaran pajak sebagai salah satu upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, kemudahan memperoleh keringanan pembayaran pajak dapat membantu perusahaan bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Kebijakan tersebut juga bisa melonggarkan arus kas perusahaan sehingga menekan peluang terjadinya PHK. Ketentuan mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak telah diatur dalam Pasal 113 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026.
"Kalau memang masih bisa dicegah tidak sampai terjadi PHK, ya, kita lakukan dengan insentif. Misalnya kalau dia ada tunggakan pajak, kita kasih keringanan atau dispensasi. Ternyata itu menolong perusahaan bisa berumur lebih panjang lagi," katanya. (DDTCNews)
Melalui PMK 50/2026 yang merupakan revisi ketiga atas PMK 26/2022, pemerintah memberikan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama 6 bulan mulai 28 Juli 2026.
Insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia. Perincian barang tertentu yang mendapatkan insentif tercantum dalam lampiran PMK 50/2026.
Selain LPG, pemerintah juga memberikan tarif bea masuk untuk impor barang dan bahan tertentu terkait dengan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya saing industri MRO. (DDTCNews) (dik)
