[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CORETAX SYSTEM

Purbaya Sebut Coretax Makin Canggih Rekam Data dan Transaksi WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 Juli 2026 | 18.15 WIB
Purbaya Sebut Coretax Makin Canggih Rekam Data dan Transaksi WP
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sistem coretax makin canggih dalam merekam, mengumpulkan, dan mengintegrasikan data transaksi wajib pajak.

Seiring dengan penerapan teknologi yang makin canggih, Purbaya menilai layanan administrasi pajak dan pengawasan terhadap wajib pajak akan makin efisien. Bahkan, Ditjen Pajak (DJP) akan lebih mudah mendeteksi ketika ada perbedaan data antara pajak yang dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak.

"Coretax sudah bisa menangkap transaksi wajib pajak, bayarnya ke mana, dan segala macam. Nanti, pada waktu SPT Tahunan sudah keliatan semua otomatis," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Purbaya pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Jangan sampai, wajib pajak melakukan praktik curang karena DJP dapat menemukan selisih data tersebut dengan mengandalkan coretax.

"Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajaknya lewat coretax, transaction per transaction," tuturnya.

Selain mengandalkan coretax, otoritas pajak juga bisa meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK 108/2025 dan aturan pelaksanaannya SE-9/PJ/2026.

Purbaya mencontohkan DJP dapat meminta informasi keuangan terkait rekening keuangan wajib pajak yang bersangkutan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan praktik pada umumnya yang dilakukan petugas pajak, salah satunya guna mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Purbaya pun menegaskan pemerintah tidak akan "mengganggu" wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan perpajakan, termasuk membayar dan melaporkan pajaknya.

"Itu praktik biasa [minta informasi rekening wajib pajak], yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain. Kalau akses data, dengan adanya coretax setiap transaksi pasti ketangkep, ketahuan," ucapnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.