JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan hal yang biasa dilakukan.
Adapun petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam PMK 108/2025. Dirjen Pajak juga baru saja menerbitkan tata cara permintaan IBK keuangan, yakni lewat SE-9/PJ/2026.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau udah bayar pajak, ya udah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026.
Purbaya mengatakan terkait dengan data, Coretax DJP sudah dapat menangkap setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak. Kondisi ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh otoritas.
“Karena Coretax bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana segala macam. Nanti pada waktu isi SPT Tahunan udah kelihatan semua tuh, otomatis … Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajaknya lewat Coretax per transaksi,” ujar Purbaya.
Terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak, salah satu bentuk kegiatan yang dijalankan adalah permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Kegiatan ini dilakukan dengan menerbitkan surat P2DK (SP2DK).
DJP sebelumnya pernah menyatakan penerbitan SP2DK tergantung pada data yang dimiliki atau diterima DJP. Peningkatan jumlah data tidak secara otomatis juga meningkatkan produksi SP2DK karena perlu analisis lanjutan. (kaw)
