JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas peserta debat DDTCNews bertajuk Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak? menyatakan setuju dan mendukung pemerintah untuk menerapkan program kepatuhan kooperatif melalui Tax Control Framework (TCF).
Selama periode 26 Mei – 4 Juni 2026, terdapat 29 pembaca DDTCNews yang turut serta menjadi peserta debat pajak. Hasilnya, sebanyak 79,31% peserta menyatakan setuju agar TCF dapat diterapkan di Indonesia. Sisanya, sebanyak 20,69% peserta menyatakan tidak setuju.
Peserta yang setuju umumnya menyoroti pentingnya kepastian hukum, keseragaman interpretasi aturan, serta hubungan yang lebih kolaboratif antara fiskus dan wajib pajak. Mereka menilai TCF dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi sengketa pajak.
Meski mendukung, banyak peserta menekankan TCF perlu ditopang regulasi yang jelas, sistem yang andal, serta implementasi yang bertahap. Sejumlah peserta juga mengharapkan manfaat konkret bagi peserta TCF, seperti berkurangnya pemeriksaan dan meningkatnya kepastian pajak.
Sementara itu, peserta yang tidak setuju menilai tantangan utama masih terletak pada rendahnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Mereka juga khawatir TCF berpotensi menambah beban administratif.
Berdasarkan kualitas argumentasi, relevansi dengan tema, serta kedalaman analisis yang disampaikan, DDTCNews memilih 6 peserta dengan komentar terbaik. Pemenang berhak mendapat buku berjudul Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia.
Sebanyak 116 tulisan dari total 235 tulisan yang pernah dipublikasikan disajikan dalam buku DDTC tersebut. Selain itu, seluruh tulisan juga masih sangat relevan dengan dinamika pajak yang terjadi sekarang.
“Saya setuju penerapan TCF perlu mengubah pendekatan hubungan fiskus dan wajib pajak dari pola konfrontasi menjadi kolaborasi. TCF pada dasarnya bukan hanya alat pengawasan pajak, tetapi juga instrumen untuk membangun trust dan kepastian hukum.
Karena itu, sasaran utama TCF seharusnya adalah wajib pajak dengan skala usaha besar atau menengah yang telah memiliki sistem pengendalian internal, tata kelola perusahaan, dan rekam jejak kepatuhan yang memadai.
Dari sisi karakter peserta, TCF lebih tepat diterapkan secara sukarela pada tahap awal. Kepesertaan sukarela akan menciptakan komitmen dan kesadaran bahwa TCF adalah bentuk kemitraan, bukan kewajiban administratif baru.
Peserta TCF mendapat manfaat konkret seperti percepatan restitusi, pengurangan intensitas pemeriksaan, penurunan potensi sengketa, dan peningkatan reputasi perusahaan di mata investor dan publik. Jadi, TCF tidak hanya menjadi alat kontrol pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian dan efisiensi bagi dunia usaha.”
“TCF sudah saatnya diterapkan, dengan catatan kesiapan yang matang. Ada tiga hal mendasar yang diharapkan dari TCF. Pertama, kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji. Kami bisa patuh sepenuhnya, namun tetap berakhir di meja sengketa karena perbedaan tafsir.
Kedua, efisiensi operasional yang terukur. Jika TCF benar-benar mampu mengurangi frekuensi pemeriksaan bagi wajib pajak yang sudah membangun pengendalian internal yang andal, maka nilai efisiensi ini sangat nyata dan dapat langsung dirasakan oleh dunia usaha.
Ketiga, desain TCF harus proporsional dan tidak one size fits all. Setiap industri memiliki kompleksitas transaksi yang berbeda dan jangan sekadar menjadi objek kebijakan.
Intinya, TCF perlu didukung asalkan dirancang sebagai kemitraan sejati, bukan sekadar alat pengawasan dengan bungkus kolaborasi, regulasi yang jelas, dan insentif yang konkret.”
“Setuju, dengan catatan DJP harus mampu membuat aturan yang jelas dan tidak menimbulkan grey area, responsif dalam memberikan penegasan kepada wajib pajak, serta memastikan penegasan yang diterbitkan antar-KPP tidak saling bertentangan untuk kasus yang sama.
BPK pun harus mampu membuat tata cara pemeriksaan pajak yang jelas. Dalam kondisi wajib pajak memiliki pemahaman yang sama dengan pemeriksa pajak, TCF akan berjalan maksimal. Semua pihak memahami dokumen apa yang harus tersedia, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana laporan yang diharapkan oleh pemeriksa pajak maupun BPK.
Perlu dihindari apabila TCF sudah dijalankan tetapi masih terdapat permintaan atau cara pemeriksaan yang tidak sesuai dengan kerangka tersebut. Mari menyepakati pemahaman yang sama antara BPK, pemeriksa pajak, dan wajib pajak demi kepastian hukum dan kemajuan bangsa Indonesia.”
“Selama ini hubungan wajib pajak dan DJP terlalu sering berujung sengketa karena minimnya kepastian hukum dan lemahnya pengendalian internal perpajakan di perusahaan. TCF hadir sebagai solusi yang mendorong keterbukaan sejak dini, memetakan risiko secara transparan, dan mencegah konflik sebelum terjadi.
Wajib pajak yang mau ‘buka-bukaan’ layak mendapat kepastian hukum yang setara. Itulah esensi cooperative compliance yang bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi kemitraan yang saling menguntungkan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi berupa integrasi data NIK-NPWP, sistem Coretax, dan akses data keuangan yang semakin kuat. TCF dapat menjadi pelengkap untuk menyempurnakan ekosistem tersebut.”
“Harus ada unsur trust antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkelanjutan. Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah mengikuti program TCF.
Tanpa adanya kepastian hukum dan sistem KPI pada fungsi pengawasan yang berjalan saat ini, program ini akan sulit dijalankan.”
"Setuju. TCF harus diposisikan sebagai salah satu syarat wajib bagi wajib pajak yang akan mengikuti program Cooperative Compliance. Jadi, basis kepercayaan tersebut harus dijustifikasi dalam sebuah kerangka risiko pajak yang secara transparan disampaikan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak sebagai langkah awal membangun relasi baru yang kooperatif.
Kedua belah pihak seharusnya tidak naif karena trust saja tidak cukup, tetapi harus dijustifikasi sejak awal melalui TCF yang andal, yang sudah disetujui oleh otoritas atau bahkan sudah terasesmen secara profesional oleh lembaga independen.
Oleh karena itu, dari sisi kebijakan harus segera disahkan untuk memberikan landasan regulatif yang pasti bagi calon peserta program cooperative compliance. Menurut saya, TCF tersebut tidak berhenti sekadar menjadi checklist di atas kertas, tetapi memerlukan uji asesmen yang andal."
DDTCNews mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam debat ini. Bagi para pemenang, redaksi akan menghubungi melalui alamat email yang didaftarkan untuk proses penyerahan hadiah.
Untuk membaca lebih lengkap seluruh komentar peserta debat pajak DDTCNews terkait TCF, publik dapat membacanya di sini. Sampai berjumpa lagi pada debat pajak DDTCNews selanjutnya. (rig)
