JAKARTA, DDTCNews – Kepastian hukum dan berkurangnya intensitas pengawasan menjadi manfaat yang paling diharapkan peserta debat DDTCNews apabila pemerintah menerapkan Tax Control Framework (TCF) di Indonesia.
Dalam debat bertajuk Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak?, sebanyak 29 peserta memberikan penilaian mengenai manfaat TCF bagi wajib pajak. Hasilnya, mayoritas peserta setuju manfaat merupakan faktor kunci yang menentukan daya tarik program tersebut.
Sebanyak 96,55% peserta menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa TCF tidak akan menarik tanpa adanya manfaat yang jelas dan kepastian hukum yang memadai. Hanya 3,45% peserta yang memilih netral terhadap pernyataan tersebut.
Ketika diminta menilai berbagai bentuk manfaat yang dapat diberikan kepada peserta TCF, relaksasi mekanisme SP2DK menempati peringkat pertama dengan total nilai 125 poin. Sebanyak 27 dari 29 peserta memberikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat tersebut. Hasil ini menunjukkan bahwa peserta sangat menghargai manfaat yang dapat mengurangi intensitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi sengketa sejak tahap awal.
Posisi kedua ditempati manfaat berupa kepastian atas perlakuan pajak terhadap transaksi yang akan dijalankan dengan total 124 poin. Sebanyak 26 peserta memberikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat ini. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kepastian hukum masih menjadi kebutuhan utama wajib pajak dalam menjalankan aktivitas usaha.
Pada peringkat ketiga terdapat kemudahan penyesuaian nilai angsuran PPh Pasal 25 dengan total 121 poin. Pada posisi keempat, manfaat berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak serta pengecualian dari pemeriksaan yang menguji konsistensi data (ekualisasi) dan penyesuaian laba fiskal (rekonsiliasi) sama-sama mengumpulkan 118 poin.
Selanjutnya, manfaat berupa pembebasan sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan dan bukti permulaan (bukper) menempati posisi kelima dengan total 115 poin. Adapun status wajib pajak berisiko rendah (low risk) menempati posisi keenam dengan skor 113 poin.
Sementara itu, manfaat yang memperoleh nilai paling rendah adalah status wajib pajak prioritas dalam restitusi dipercepat dengan total 111 poin. Meski begitu, sebanyak 22 dari 29 peserta tetap memberikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat tersebut.
Jika diurutkan berdasarkan total skor, manfaat yang paling diminati peserta adalah:

Secara umum, hasil survei menunjukkan peserta lebih mengutamakan manfaat yang mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta menurunkan intensitas pengawasan ketimbang insentif administratif atau status tertentu.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai komentar peserta debat yang berulang kali menekankan pentingnya trust, kepastian hukum, dan kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas pajak sebagai fondasi utama keberhasilan penerapan TCF di Indonesia. (rig)
