HASIL DEBAT PAJAK 26 MEI - 4 JUNI 2026

TCF Perlu Diprioritaskan untuk WP dengan Pengendalian Internal Baik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juni 2026 | 14.45 WIB
TCF Perlu Diprioritaskan untuk WP dengan Pengendalian Internal Baik
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi program kepatuhan kooperatif melalui tax control framework (TCF) perlu diprioritaskan untuk wajib pajak yang sudah memiliki sistem pengendalian internal. Argumen ini terungkap dalam survei yang diikuti oleh peserta 'debat online' DDTCNews bertajuk Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak?.

Dalam kurun waktu 26 Mei hingga 4 Juni 2026, sebanyak 29 pembaca DDTCNews menyampaikan pemikirannya mengenai urgensi penerapan TCF. Di dalamnya, ada juga survei yang menggali pemikiran pembaca mengenai wacana implementasi TCF di Indonesia.

Salah satu pertanyaan survei menyoroti pandangan responden mengenai cakupan penerapan TCF. Ketika ditanya apakah TCF hanya perlu diberlakukan untuk wajib pajak tertentu, sebanyak 16 responden atau 55,2% menyatakan sangat setuju.

Kemudian, sebanyak 3 responden atau 10,3% menyatakan setuju, sedangkan 6 responden atau 20,7% memilih netral. Di sisi lain, terdapat 3 responden atau 10,3% yang menyatakan tidak setuju dan 1 responden atau 3,4% menyatakan sangat tidak setuju.

Data tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa peserta debat tidak menghendaki penerapan TCF secara luas kepada seluruh wajib pajak sejak awal. Sebaliknya, implementasi TCF dinilai lebih tepat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kelompok wajib pajak tertentu.

Guna menggali jawaban dari pertanyaan pertama, DDTCNews melanjutkannya dengan pertanyaan 'Siapakah wajib pajak yang tepat untuk menjadi sasaran awal program TCF?'

Hasilnya, sebanyak 10 responden atau 34,5% memilih wajib pajak yang telah menerapkan pengendalian pajak internal. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan pilihan lainnya. Selanjutnya, sebanyak 6 responden atau 20,7% memilih badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan masing-masing 5 responden atau 17,2% memilih wajib pajak besar dan perusahaan multinasional.

Sementara itu, hanya 1 responden atau 3,4% yang menilai perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah tercatat di bursa perlu menjadi sasaran awal program TCF. Jumlah yang sama juga memilih usaha kecil dan menengah (UKM).

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa peserta debat cenderung menghendaki implementasi TCF dimulai dari kelompok wajib pajak yang telah memiliki tata kelola dan sistem pengendalian yang relatif matang. Pada praktik secara umum, pengendalian internal dan tata kelola yang baik dimiliki oleh wajib pajak berskala besar.

Artinya, menurut responden, TCF semestinya diprioritaskan untuk wajib pajak yang telah memenuhi prasyarat tata kelola dan pengendalian internal yang memadai.

Selanjutnya, survei DDTCNews kali ini juga menggali perihal manfaat program TCF. Responden diminta menilai apakah pelaksanaan TCF lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan otoritas pajak?

Hasilnya, mayoritas responden memilih netral, yakni sebanyak 13 orang atau 44,8%. Kemudian, sebanyak 8 responden atau 27,6% menyatakan tidak setuju, 2 responden atau 6,9% menyatakan sangat tidak setuju, dan 6 responden atau 20,7% menyatakan setuju.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa peserta debat belum melihat TCF sebagai instrumen yang hanya menguntungkan salah satu pihak. Sebagian besar responden menilai manfaat TCF relatif berimbang atau setidaknya tidak secara dominan berpihak kepada wajib pajak maupun otoritas pajak.

Secara keseluruhan, hasil survei melengkapi temuan utama debat yang menunjukkan dukungan mayoritas pembaca terhadap penerapan TCF di Indonesia. Perinciannya, sebanyak 79,31% peserta menyatakan setuju agar TCF dapat diterapkan di Indonesia. Sisanya, sebanyak 20,69% peserta menyatakan tidak setuju.

Peserta yang setuju umumnya menyoroti pentingnya kepastian hukum, keseragaman interpretasi aturan, serta hubungan yang lebih kolaboratif antara fiskus dan wajib pajak. Mereka menilai TCF dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi sengketa pajak. Hasil debat dan pengumuman pemenang bisa disimak di tautan berikut ini.

Debat dan survei mengenai TCF ini merupakan rangkaian dari Laporan Fokus DDTCNews Edisi Mei 2026. Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai TCF, Anda bisa menyimak artikel-artikel dalam Laporan Fokus DDTCNews Edisi Mei 2026 yang bertajuk Menyongsong Penerapan TCF, Mengubah Pendekatan Konfrontasi ke Kolaborasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.