JAKARTA, DDTCNews - Dalam membangun kepatuhan kooperatif melalui tax control framework (TCF), Ditjen Pajak (DJP) perlu membuka pintu dialog dengan wajib pajak lebar-lebar. Pelibatan wajib pajak ini diharapkan memberi jaminan keadilan yang setara, baik untuk wajib pajak dan otoritas, dalam mewujudkan kepatuhan pajak.
Pesan tersebut tersurat secara lugas dalam debat online DDTCNews bertajuk Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak?.
Dalam kurun waktu 26 Mei hingga 4 Juni 2026, sebanyak 29 pembaca DDTCNews menyampaikan argumennya mengenai urgensi penerapan TCF. Di dalamnya, ada juga survei yang menggali pemikiran pembaca mengenai arah implementasi TCF di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang termuat dalam debat dan survei tentang TCF adalah perlukah otoritas pajak membuka ruang dialog lebih luas dengan wajib pajak, baik sebelum dan selama implementasi TCF? Jawabannya, mayoritas responden menilai komunikasi dan keterlibatan wajib pajak menjadi aspek penting dalam keberhasilan program kepatuhan kooperatif.
Secara terperinci, sebanyak 17 responden atau 58,6% menyatakan sangat setuju. Kemudian, 11 responden atau 37,9% menyatakan setuju, sementara hanya 1 responden atau 3,4% yang memilih netral. Tidak ada responden yang menyatakan tidak setuju maupun sangat tidak setuju.

Hasil tersebut menunjukkan hampir seluruh peserta debat menghendaki adanya komunikasi yang lebih intensif antara fiskus dan wajib pajak dalam proses implementasi TCF. Data tersebut mencerminkan harapan agar kebijakan tersebut tidak hanya dibangun dari perspektif otoritas, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan serta masukan dari wajib pajak sebagai pihak yang akan menjalankannya.
Selain menyoroti pentingnya dialog, responden juga memberikan pandangan mengenai manfaat TCF. Dalam survei, sebanyak 15 responden atau 51,7% menyatakan setuju bahwa implementasi TCF dapat mengurangi risiko sengketa pajak yang dialami wajib pajak. Bahkan, sebanyak 7 responden atau 24,1% menyatakan sangat setuju.
Sementara itu, sebanyak 6 responden atau 20,7% memilih netral dan hanya 1 responden atau 3,4% yang menyatakan sangat tidak setuju. Tidak ada responden yang memilih opsi tidak setuju.

Temuan tersebut menunjukkan mayoritas peserta debat melihat TCF sebagai instrumen yang berpotensi memperkuat kepastian pajak sekaligus meminimalkan perbedaan persepsi yang kerap berujung pada sengketa antara fiskus dan wajib pajak.
Survei juga menggali pandangan responden mengenai mekanisme penerapan TCF yang dinilai paling sesuai untuk Indonesia. Hasilnya, mayoritas responden atau 18 orang (62,1%) memilih skema wajib bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria. Pilihan ini menjadi yang paling banyak dipilih dibandingkan alternatif lainnya.
Kemudian, sebanyak 8 responden atau 27,6% menilai TCF sebaiknya diterapkan secara sukarela bagi wajib pajak tertentu yang berminat. Adapun 3 responden atau 10,3% memilih mekanisme melalui penunjukan terhadap wajib pajak tertentu.

Komposisi tersebut mengindikasikan bahwa peserta debat cenderung mendukung penerapan TCF secara terarah kepada kelompok wajib pajak tertentu yang dinilai telah memenuhi persyaratan tertentu.
Di sisi lain, masih terdapat sebagian responden yang menghendaki adanya unsur kesukarelaan dalam program tersebut sehingga wajib pajak dapat bergabung berdasarkan kesiapan masing-masing.
Secara keseluruhan, hasil survei melengkapi temuan utama debat yang menunjukkan dukungan mayoritas pembaca terhadap penerapan TCF di Indonesia. Perinciannya, sebanyak 79,31% peserta menyatakan setuju agar TCF dapat diterapkan di Indonesia. Sisanya, sebanyak 20,69% peserta menyatakan tidak setuju.
Peserta yang setuju umumnya menyoroti pentingnya kepastian hukum, keseragaman interpretasi aturan, serta hubungan yang lebih kolaboratif antara fiskus dan wajib pajak. Mereka menilai TCF dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi sengketa pajak. Hasil debat dan pengumuman pemenang bisa disimak di tautan berikut ini.
Debat dan survei mengenai TCF ini merupakan rangkaian dari Laporan Fokus DDTCNews Edisi Mei 2026. Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai TCF, Anda bisa menyimak artikel-artikel dalam Laporan Fokus DDTCNews Edisi Mei 2026 yang bertajuk Menyongsong Penerapan TCF, Mengubah Pendekatan Konfrontasi ke Kolaborasi.
