JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Pada tahap awal ini, program cooperative compliance diujicobakan terhadap 3 BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Dengan cooperative compliance, otoritas pajak dan wajib pajak akan menjalin komunikasi yang terbuka guna meningkatkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak.
"Kick-off ini adalah langkah penting, penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Senin (13/7/2026).
Menurut Bimo, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak untuk membahas aspek perpajakan atas suatu transaksi secara lebih dini untuk meminimalkan potensi perbedaan interpretasi dan sengketa.
"Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur, mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi, meminimalkan potensi sanksi, sengketa, dan juga menurunkan compliance cost," ujar Bimo.
Sementara itu, bagi DJP, cooperative compliance mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan administrative cost.
"Sumber daya kami bisa dialokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko, sementara penegakan hukum tetap difokuskan untuk ketidakpatuan yang berisiko tinggi dan yang disengaja," tutur Bimo.
Dengan diadopsinya TCF, perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis perusahaan, bukan sekadar pekerjaan administratif semata.
Selain itu, integrasi data perpajakan juga memungkinkan cross-check data keuangan dan data SPT yang bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi dan menciptakan satu dasar data yang lebih dapat dipercaya.
"Kombinasi TCF yang kuat dan integrasi data yang andal akan memungkinkan risiko perpajakan bisa diketahui dan dibahas secara lebih dini. Bagi wajib pajak, hal ini akan memperkuat kepastian. Bagi DJP, ini akan memperkuat dan mendukung proses bisnis pengawasan yang lebih efektif, efisien, risk-based, dan berkepastian hukum," kata Bimo.
Sementara itu, Irjen Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono menuturkan implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan. Dia pun berharap DJP segera memperluas cakupan program cooperative compliance ke perusahaan lainnya.
"Inisiatif ini diharapkan jadi model penerapan yang dapat diaplikasikan bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, baik itu KKKS, migas, minerba, maupun badan usaha sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan," ujarnya.
Sebagai informasi, program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan TCF oleh DJP bersama Pertamina dan UI. Dalam piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan serta sebagai inventor TCF dari UI.
DDTC juga sudah lama mendorong penerapan cooperative compliance dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih transparan, terbuka, dan partisipatif antara wajib pajak dan otoritas pajak. DDTCNews pun bahkan sudah mengulasnya melalui laporan fokus Menyongsong Penerapan TCF, Ubah Pendekatan Konfrontasi ke Kolaborasi.

Tak hanya itu, DDTC juga telah menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif pada 2019.
Melalui karya dimaksud, Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dan Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menekankan pentingnya paradigma kepatuhan kooperatif berbasis transparansi dan partisipasi untuk memitigasi potensi timbulnya sengketa sedini mungkin. (rig)
