PMK 168/2023

Jadi Distributor Produk MLM, Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 21-nya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 November 2025 | 18.45 WIB
Jadi Distributor Produk MLM, Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 21-nya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multilevel marketing (MLM) harus memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas rabat atau komisi yang dibayarkan kepada distributornya.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf ‘l’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, distributor produk MLM termasuk ke dalam kategori bukan pegawai. Untuk itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi yang diperoleh distributor MLM dilakukan dengan skema sebagai bukan pegawai.

“Bukan Pegawai..., meliputi: l. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf l PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (12/11/2025).

Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang diperoleh seseorang yang menjadi distributor MLM dihitung dengan formula: (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Contoh, Sofia menerima komisi penjualan sebagai mitra usaha MLM dari PT Sentosa senilai Rp25.000.000 pada Juli 2024. Dengan demikian, PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2024 dihitung sebagai berikut:

Atas pemotongan tersebut, Sofia berhak menerima bukti potong PPh Pasal 21 Formulir BP21 untuk setiap pemotongan yang dilakukan oleh PT Sentosa. Berdasarkan lampiran Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, kode objek PPh Pasal 21 yang digunakan oleh pemotong adalah 21-100-04.

Kendati telah dilakukan pemotongan oleh PT Sentosa, Sofia sebagai distributor MLM juga memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Terkait dengan penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan, mitra usaha MLM berhak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-100/PJ/2009. Apabila distributor MLM memilih menggunakan NPPN maka PPh terutang pada SPT Tahunan PPh orang pribadi dihitung sebagai berikut:

Misal, Sofia merupakan distributor MLM dari PT Sentosa. Sofia tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan NPPN kepada KPP terdaftar pada 19 Februari 2024. Sepanjang 2024, total komisi yang diterima Sofia dari PT Sentosa adalah senilai Rp300.000.000

Sofia tidak memiliki sumber penghasilan lain. Sofia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sofia menerima 12 bukti potong PPh Pasal 21 dari PT Sentosa dengan nilai total Rp7.500.000. Sebelum menghitung PPh terutang dengan NPPN, perlu diketahui terlebih dahulu persentase norma yang berlaku.

Adapun persentase NPPN yang dapat digunakan mengacu pada Perdirjen Pajak No. PER- 17/PJ/2015. Namun, perdirjen tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit KLU serta norma yang berlaku untuk mitra usaha MLM.

Guna mengetahui KLU yang tepat, wajib pajak di antaranya bisa meminta penegasan pada KPP terdaftar. Untuk mempermudah, dalam ilustrasi ini digunakan KLU 96999 (Jasa Perorangan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain). Adapun persentase norma untuk KLU 96999 di Jakarta adalah 50%.

Berikut perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh menggunakan NPPN beserta PPh kurang/lebih bayarnya:

Sebagai informasi, DJP sempat menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Sehubungan Kegiatan Multilevel Marketing.

Merujuk SE-39/PJ.43/1999, kegiatan MLM adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan MLM.

Berdasarkan pengertian itu, pada prinsipnya, perusahaan MLM adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan MLM. Untuk memperluas jaringan, distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.

Ringkasnya, perusahaan dengan skema MLM mendorong distributor yang sudah ada untuk merekrut distributor baru (downline). Nantinya, distributor akan mendapat keuntungan berdasarkan persentase penjualan mereka dan penjualan distributor yang mereka rekrut (downline) (Tarver, 2024).

Merujuk SE-39/PJ.43/1999, perlakuan Pphatas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan MLM adalah sebagai berikut:

  • atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong PPh Pasal 21.
  • atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan MLM adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.