JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 turut mengatur pengenaan sanksi pidana secara proporsional.
Pengenaan sanksi pidana secara proporsional memang menjadi salah satu asas yang diterapkan dalam Perma 3/2025. Adapun pengenaan sanksi pidana secara proporsional dikenakan apabila tindak pidana perpajakan dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
“Proporsional adalah kesebandingan antara jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan atau penjatuhan pidana dengan besarnya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku,” bunyi Pasal 1 angka 7 Perma 3/2025, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Perincian ketentuan pengenaan sanksi pidana secara proporsional diatur melalui Pasal 17 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut, sanksi pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, sanksi pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional. Penghitungan proporsional pidana denda dilakukan dengan mempertimbangkan 3 hal.
Pertama, peran terdakwa terhadap kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Kedua, manfaat yang diterima terdakwa. Ketiga, pertimbangan lainnya yang relevan terhadap penjatuhan pidana denda secara proporsional.
Perma 3/2025 juga mengatur pidana bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. Simak MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan.
Selain itu, Perma 3/2025 menegaskan kembali bahwa pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Apabila terpidana tidak membayar pidana denda maksimal 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda.
Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. (sap)
