PENERIMAAN PAJAK

Open AI hingga IBFD Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan
Senin, 29 Desember 2025 | 11.30 WIB
Open AI hingga IBFD Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha asing untuk menjadi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Terdapat 3 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025, yakni International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

"Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Pada saat yang sama, DJP mencabut status pemungut PPN PMSE atas 1 pelaku usaha PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dengan ketiga penunjukan dan 1 pencabutan di atas, hingga November 2025 tercatat sudah ada 254 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Adapun hingga 30 November 2025 tercatat sudah ada 215 pemungut PPN PMSE yang aktif menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Sepanjang Januari-November 2025, total PPN PMSE yang sudah disetorkan oleh para pemungut PPN PMSE mencapai Rp9,19 triliun.

Sebagai informasi, penyelenggara PMSE yang memasukkan produk digital dari luar negeri ke Indonesia ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.