PMK 89/2025

Purbaya Atur Ulang Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Desember 2025 | 12.30 WIB
Purbaya Atur Ulang Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 89/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru yang mengatur ketentuan seputar penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2025.

Beleid tersebut menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 226/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 226/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC.

"Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC," bunyi pertimbangan PMK 89/2025, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Sesuai dengan ketentuan, BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB). Selain itu, BKC yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun pada 2 tempat.

Pertama, pabrik. PMK 89/2025 pun menyesuaikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk menimbun BKC yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong. Pengusaha pabrik harus memenuhi salah satu dari 2 kewajiban, yaitu:

  1. menyelenggarakan pembukuan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan di bidang cukai; atau
  2. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC untuk pengusaha pabrik skala kecil dalam catatan sediaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi BKC lainnya.

Kedua, tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai. Adapun tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagai lokasi penimbunan BKC merupakan salah satu poin baru yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 226/2014.

Atas penimbunan tersebut, pengguna fasilitas pembebasan cukai mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan cukai.

Selain itu, berbagai ketentuan seputar pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC juga disesuaikan dalam PMK 89/2025. Setelahnya, ada pula penyesuaian seputar dokumen cukai untuk kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC.

PMK 89/2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 89/2025 sekaligus mencabut PMK 226/2014.

Namun, dokumen cukai untuk kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK 89/2025 masih tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.