ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Begini Cara Menentukan Besaran PTKP untuk Karyawati Kawin

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Simak! Begini Cara Menentukan Besaran PTKP untuk Karyawati Kawin
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penentuan penghasilan tidak kena pajak untuk karyawati kawin yang memilih terpisah atau tidak gabung NPWP suami.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karyawati kawin— yang memilih terpisah atau tidak gabung NPWP suami—ialah senilai untuk dirinya sendiri (TK/0) atau sebesar Rp54 juta.

“Jadi, status K (kawin) pada suami-istri hanya dapat diberikan ke salah satu saja,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (21/10/2025).

Namun, karyawati kawin dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.

Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

“Jika ternyata memenuhi kondisi sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PMK 168/2023, status K dapat diberikan kepada istri. Tetapi jika hanya memenuhi kondisi sesuai dengan pasal 9 ayat (2) huruf a saja, maka menggunakan PTKP TK/0,” sebut Kring Pajak.

Sementara itu, bagi karyawati tidak kawin, diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya antara lain orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Untuk diperhatikan, tanggungan sepenuhnya yang dimaksud ialah anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh karyawati tersebut.

Sebagai informasi, penghitungan besarnya PTKP untuk setiap wajib pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Jika terjadi perubahan pada tengah tahun, misalnya memiliki anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan pada awal tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.