ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Tidak Tetap Diupah Bulanan, PPh 21 Desember Tetap Pakai TER

Muhamad Wildan
Senin, 08 Desember 2025 | 12.00 WIB
Pegawai Tidak Tetap Diupah Bulanan, PPh 21 Desember Tetap Pakai TER
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan tetap dilaksanakan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.

Ketentuan itu berbeda dibandingkan dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember untuk pegawai tetap yang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan memperhitungkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada masa pajak Januari - November menggunakan TER bulanan.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan...dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan...yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap dalam masa pajak bersangkutan," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip pada Senin (8/12/2025).

Definisi pegawai tidak tetap dalam PMK 168/2023 adalah pegawai yang menerima penghasilan hanya bila yang bersangkutan bekerja. Penghasilan diberikan berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan.

Wajib pajak pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pegawai tidak tetap setiap bulannya, termasuk bukti potong untuk bulan-bulan tertentu ketika PPh Pasal 21-nya nihil.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, bukti potong PPh Pasal 21 tetap harus dibuat meski jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena penghasilan pegawai dikenai tarif sebesar 0%.

Bagi pegawai tidak tetap, bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat menggunakan formulir BP21 sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025 dengan kode objek pajak 21-100-35.

PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong BP21 merupakan kredit pajak bagi wajib pajak pegawai tidak tetap. PPh Pasal 21 dimaksud bisa dikreditkan ketika wajib pajak bersangkutan membuat dan menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, TER yang digunakan untuk melaksanakan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. TER terdiri dari TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan dipakai untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap atas penghasilan yang diterima pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 atas komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur, dan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan.

Sementara itu, TER harian digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayarkan secara bulanan dengan nominal maksimal Rp2,5 juta per hari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.