JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan besaran biaya jabatan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto atau paling banyak Rp6 juta setahun.
Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet mengenai besaran biaya jabatan dan PTKP. Adapun ketentuan mengenai biaya jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.
“Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025).
Merujuk pada Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat 3 jenis pengurangan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5). Pertama, biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.
Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:
Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Untuk diperhatikan, dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja maka biaya jabatan tersebut dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
Jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. (rig)
