PERATURAN PAJAK

Kring Pajak Ingatkan Lagi Ketentuan Soal Biaya Jabatan Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Desember 2025 | 19.00 WIB
Kring Pajak Ingatkan Lagi Ketentuan Soal Biaya Jabatan Pegawai Tetap
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan besaran biaya jabatan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto atau paling banyak Rp6 juta setahun.

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet mengenai besaran biaya jabatan dan PTKP. Adapun ketentuan mengenai biaya jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

“Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025).

Merujuk pada Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat 3 jenis pengurangan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5). Pertama, biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.

Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:

  1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari OJK;
  2. badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  3. badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Untuk diperhatikan, dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja maka biaya jabatan tersebut dihitung pada masing-masing pemberi kerja.

Jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.