JAKARTA, DDTCNews – Besaran PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023 yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak atau pada saat terutang penghasilan.
Namun, bila peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan itu digabung dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut.
“Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja,” bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (30/11/2025).
Sebagai informasi, PMK 168/2023 mengatur cakupan peserta kegiatan yang dapat dikenai PPh Pasal 21. Pertama, peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
Kedua, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
Ketiga, peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu. Keempat, peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Sementara itu, imbalan kepada peserta kegiatan yang dapat dipotong PPh Pasal 21 tersebut dapat berupa: uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023, Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023 yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.
PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (6). (rig)
