PMK 168/2023

Terima Gaji Lebih dari 1 Pemberi Kerja, Begini Hitung Biaya Jabatannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Desember 2025 | 19.00 WIB
Terima Gaji Lebih dari 1 Pemberi Kerja, Begini Hitung Biaya Jabatannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Biaya jabatan merupakan salah satu jenis pengurang yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap. Namun, bagaimana aturannya jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja?

Ketentuan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto pegawai tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Bila pegawai tetap menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.

“Dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) huruf a dihitung pada masing-masing pemberi kerja,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Merujuk pada Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat 3 jenis pengurangan yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5). Pertama, biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.

Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:

  1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari OJK;
  2. badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  3. badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan.

Jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.