PENERIMAAN PAJAK

Ada Transisi dari Sistem Lama ke TER, PPh Pasal 21 Turun 16%

Muhamad Wildan
Kamis, 27 November 2025 | 17.00 WIB
Ada Transisi dari Sistem Lama ke TER, PPh Pasal 21 Turun 16%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kontraksi PPh Pasal 21 sebesar 16% pada tahun ini disebabkan oleh implementasi tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Menurut Bimo, hadirnya TER telah mengubah distribusi beban PPh Pasal 21. Dengan TER, beban PPh Pasal 21 diklaim terdistribusi secara merata setiap bulan. Dalam sistem pemungutan PPh Pasal 21 sebelum TER, beban pajak cenderung menumpuk di masa pajak Desember.

Ketika sistem pemotongan PPh Pasal 21 beralih dari sistem lama ke TER pada 2024, PPh Pasal 21 yang menumpuk pada masa pajak Desember 2023 masih diterima oleh pemerintah pada Januari 2024. Hal ini yang tidak berulang lagi pada 2025.

"Perubahan pola ini mengakibatkan penerimaan awal tahun 2025 kami terlihat sangat menurun dibandingkan basis pajak PPh Pasal 21 tahun sebelumnya," ujar Bimo, dikutip pada Kamis (27/11/2025).

Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan pada tahun-tahun sebelum implementasi TER, para wajib pajak cenderung menyetorkan PPh Pasal 21 pada saat pembayaran THR dan pada akhir tahun.

Pada Januari 2024, pemerintah masih memperoleh lonjakan PPh Pasal 21 dari masa pajak Desember 2023. Pada Januari 2025, pemerintah tak lagi memperoleh lonjakan dimaksud mengingat TER sudah diberlakukan terhitung sejak tahun pajak 2024.

"Januari mengapa drop banget? Itu karena Januari 2025, yaitu masa Desember 2024, sudah tidak ada lagi penumpukan penerimaan dibandingkan dengan masa Desember 2023 yang dilaporkan Januari 2024. Jadi perbandingannya tidak setara," ujar Yon.

Sebagai informasi, realisasi PPh Pasal 21 pada Januari hingga Oktober 2025 tercatat senilai Rp173,79 triliun, turun sebesar 16% bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Bila penerimaan PPh Pasal 21 periode Januari hingga Oktober 2025 dinormalisasi, pemerintah menyebut PPh Pasal 21 sesungguhnya bertumbuh sebesar 3,6% pada tahun ini.

Selain TER, salah satu sebab kontraksi PPh Pasal 21 adalah banyaknya deposit pajak yang belum dipindahbukukan oleh para wajib pajak ke PPh Pasal 21. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.