PMK 168/2023

Bukan TER, PPh 21 Masa Pajak Desember Dipotong Pakai Tarif Pasal 17

Muhamad Wildan
Senin, 22 Desember 2025 | 15.30 WIB
Bukan TER, PPh 21 Masa Pajak Desember Dipotong Pakai Tarif Pasal 17
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak Desember dilaksanakan bukan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, melainkan menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Pada masa pajak Desember selaku masa pajak terakhir, pemberi kerja perlu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Desember adalah senilai selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada masa pajak Januari-November menggunakan TER bulanan.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Bila PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan TER bulanan pada masa pajak Januari-November, pemberi kerja perlu menyetorkan PPh Pasal 21 yang kurang dipotong.

Dalam hal PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari-November ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dimaksud wajib dikembalikan oleh pemberi kerja selaku pemotong kepada pegawai tetap.

Tak hanya menyetorkan PPh Pasal 21 yang kurang dipotong ataupun mengembalikan PPh Pasal 21 yang lebih dipotong, pemberi kerja wajib membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan.

Untuk masa pajak Desember, bukti potong yang dibuat dan diberikan kepada pegawai tetap adalah formulir BPA1, bukan formulir BPMP.

"Pemotong PPh Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala ... kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir," bunyi Pasal 7 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.