JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji arah kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/9/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setiap kebijakan mengenai tarif cukai rokok memerlukan analisis yang mendalam. Selain itu, dibutuhkan juga studi mengenai penerapan kebijakan cukai rokok di lapangan.
"[Kebijakannya] tergantung hasil studi yang kita dapat dari lapangan," katanya.
Dengan demikian, lanjut Purbaya, kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan baru akan diputuskan setelah Kemenkeu memiliki kajian menyeluruh. Terlebih, kebijakan cukai rokok juga memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara.
Selain tarif, dia juga sedang mengamati keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok resmi. Salah satu modusnya ialah menggunakan pita cukai palsu.
"Katanya ada yang main-main. Di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ kan saya bergerak ke depan," ujarnya.
Usulan penurunan tarif cukai rokok sempat mengemuka di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pengenaan cukai dengan tarif tinggi dinilai menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Cukai merupakan salah satu komponen fiskal dalam penentuan harga jual eceran rokok, selain pajak rokok dan PPN hasil tembakau.
Di sisi lain, dalam perumusan RAPBN 2026, pemerintah turut menuliskan rencana intensifikasi penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai rokok dengan berlandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penempatan dana di bank yang dapat mengerek peneriman pajak. Lalu, ada juga bahasan mengenai pusat informasi coretax, perluasan cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan lain sebagainya.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp241,83 triliun. Angka ini turun 0,97% dari target APBN 2025 senilai Rp244,19 triliun.
Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 juga mencatat penerimaan cukai tahun depan ditetapkan senilai Rp241,83 triliun setelah mempertimbangkan perkembangan cukai dalam 5 tahun terakhir, serta target kebijakan teknis pemerintah.
Dalam 5 tahun terakhir ini, perkembangan penerimaan kepabeanan dan cukai memang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, tingkat konsumsi masyarakat, serta aktivitas perdagangan internasional. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
DJP menyediakan laman khusus bernama Pusat Informasi Coretax. Nanti, pertanyaan dan jawaban yang terdapat pada laman Pusat Informasi Coretax akan diperbarui secara berkala.
Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mencari jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan seputar coretax. Wajib pajak dapat mengakses laman Pusat Informasi Coretax tersebut melalui tautan https://pajak.go.id/pusat-informasi/faq/coretax.
“#KawanPajak, bingung soal coretax? Jawaban atas pertanyaanmu bisa langsung ditemukan di pajak.go.id/pusat-informasi/faq/coretax,” jelas DJP melalui media sosial. (DDTCNews)
Komisi III DPR menyetujui 9 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Kesembilan CHA tersebut dinyatakan lolos fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR.
Dari 9 nama CHA dimaksud, 2 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kedua nama yang disetujui oleh Komisi III DPR adalah Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting.
"Apakah nama-nama CHA dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya nama-nama CHA tersebut dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan CHA dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). (DDTCNews)
Pemerintah telah mengumumkan perluasan cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka), dari yang saat ini hanya untuk karyawan di sektor padat karya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini bakal menyasar ke 552.000 orang karyawan yang gajinya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemberian insentif tersebut berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay) yang diterima karyawan.
"Benefit-nya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahan per orang sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga," katanya. (DDTCNews)
Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan kini turut menjadi salah satu intervensi kebijakan untuk mencapai Prioritas Nasional 7.
Hal ini termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
"Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan sebagai upaya mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak," bunyi Lampiran I Perpres 79/2025. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank Himbara akan efektif mendorong penyaluran kredit.
Purbaya mengatakan penyaluran kredit ke masyarakat berpotensi menggerakkan konsumsi, sehingga mendorong perekonomian. Dia menilai pertumbuhan ekonomi yang tercipta nantinya juga bakal berujung menambah penerimaan pajak.
"Jadi saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak naik, bukan dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)