BERITA PAJAK SEPEKAN

Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07.00 WIB
Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pekan terakhir 2025 masih diramaikan dengan pemberitaan tentang coretax system. Maklum, mulai 2026 nanti coretax system bakal beroperasi secara 'penuh'. Platform lama, yakni DJP Online, akan resmi pensiun. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang pada 2025 belum dilakukan lewat coretax system, mulai tahun depan sudah 'full coretax'.

Dengan demikian, seluruh kegiatan administrasi perpajakan mulai 2026 akan sepenuhnya berbasis digital menggunakan coretax administration system.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem lama, yaitu DJP Online, tidak lagi digunakan untuk kegiatan administrasi pajak. Karena akan beralih sepenuhnya ke coretax system, dia pun meminta wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun masing-masing.

"Penting banget nih, mulai tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat coretax, sudah tidak ada lagi DJP Online. Jadi segera aktivasi akun coretax Anda," imbaunya.

Bimo menjelaskan aktivasi akun coretax merupakan langkah awal yang penting supaya wajib pajak bisa mengakses semua fitur layanan perpajakan. Dibandingkan sistem lama, menurutnya, coretax lebih mudah dioperasikan secara mandiri oleh wajib pajak.

Dia mencontohkan fitur pelaporan SPT, faktur pajak, pembayaran pajak, pembuatan bukti potong semua telah tersedia dalam satu platform yang terpusat. Jadi, wajib pajak tidak perlu membuka tab baru atau mengakses platform yang berbeda ketika melaksanakan administrasi perpajakan.

"Semua pelaporan melalui coretax betul-betul digital base, sudah tidak ada yang manual. Semua permohonan bisa langsung di trace dan track, sudah sampai mana. Tentu ini menjamin pelayanan yang lebih transparan dan informatif," ungkap Bimo.

Lantas apakah ada konsekuensi hukum yang akan diterima wajib pajak kalau tidak melakukan aktivasi akun coretax system?

DJP mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain itu, jika menunda-nunda melakukan aktivasi akun coretax system, wajib pajak juga berisiko menghadapi hambatan teknis. Kemungkinan munculnya gangguan teknologi—mulai dari beban sistem, antrian server, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu—bakal meningkat.

Apalagi jika aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan mendekati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, potensi kemacetan sistem bisa meningkat. Wajib pajak berisiko menghadapi antrean digital yang panjang atau bahkan gagal submit SPT tepat waktu.

Sebaliknya, jika dilakukan sejak dini maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebih lancar, terukur, dan tenang. Wajib pajak bisa menguji akses, mencoba mengisi draft SPT, dan memastikan semua fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum masuk masa puncak pelaporan.

Selain informasi mengenai coretax dan aktivasi akun, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, risiko kenaikan biaya kepatuhan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum paham coretax system, klarifikasi menteri keuangan soal ijon pajak, hingga terbitnya peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai penanganan tindak pidana pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Banyak WP Tak Paham Coretax, Biaya Kepatuhan Naik?

Pemerintah melihat masih banyak tantangan dalam mengimplementasikan coretax administration system. Mulai dari pengenalan sistem baru, proses transisi, hingga adaptasi penggunaan coretax system, baik wajib pajak maupun fiskus.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyoroti salah satu tantangan besar yang perlu ditangani ialah banyak wajib pajak yang belum melek teknologi dan kesulitan akses teknologi. Sementara itu, coretax system adalah layanan administrasi pajak yang serba digital.

"Kalau hal ini tidak bisa segera diatasi dengan baik, jangan-jangan malah biaya kepatuhannya malah jadi lebih tinggi karena wajib pajak malah merasa lebih sulit. Nah ini jadi tantangan sekaligus PR yang harus diselesaikan oleh petugas DJP," ujarnya.

Menkeu Pastikan Tak Ada Ijon Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan ijon pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketika ditanya, Purbaya bahkan mengaku dirinya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ijon pajak dan tidak pernah berencana menerapkan langkah dimaksud.

"Siapa yang bilang ijon pajak? Gua bilang ijon? Saya bilangnya apa? Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi, saya enggak mengerti istilah itu," katanya.

Pengusaha Didorong Adukan Hambatan Bisnis

Menkeu Purbaya mendorong pelaku usaha agar mengadukan hambatan usaha yang dihadapinya ke Satuan Tugas Percepatan Program Strategi Pemerintah (Satgas P2SP). Pengaduan bisa disampaikan melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.

Purbaya mengatakan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara bertahap. Pada tahap pertama, aduan akan dianalisis oleh kelompok kerja (pokja) pada Satgas P2SP. Pada tahap kedua, aduan akan dibahas oleh para pejabat eselon I dan II kementerian terkait serta ketua pokja 2.

"Apabila tidak selesai maka dieskalasi ke level menteri. Penyelesaian masalah dapat dilakukan pada kementerian dan lembaga terkait dengan tetap di-monitoring penyelesaiannya oleh pokja 2," ujar Purbaya.

Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pajak

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025.

Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Belum tersedia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan Perma 3/2025.

Tax Holiday Bakal Diperpanjang Setahun

Pemerintah berencana memperpanjang fasilitas tax holiday untuk setahun ke depan.

Pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday saat ini didasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, pemerintah sedang menyiapkan revisi PMK tersebut untuk memperpanjang periode fasilitas tax holiday pada 2026.

"Sedang kita rumuskan PMK untuk tax holiday yang sudah diperpanjang nanti untuk 2026 tetap berlanjut. Ini diperpanjang setahun dulu," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.