
Perkenalkan saya Rudi, staf pajak di perusahaan bidang pariwisata. Mohon penjelasan mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP serta prosedur pembuatan bukti potongnya di coretax system.
Lalu, jika ada kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 DTP pada bulan Oktober 2025, apakah di bulan Desember ini masih bisa dilakukan pembetulan? Kemudian, jika di bulan Desember 2025 ada kelebihan pembayaran apakah dapat dikompensasikan? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Terima kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. Dalam PMK tersebut, penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya adalah sektor pariwisata.
Namun, perlu diperhatikan bahwa fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan pada lampiran A.II PMK 72/2025, terdapat 77 KLU untuk sektor pariwisata penerima insentif ini.
Selain itu, terdapat 3 kriteria tertentu bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang dapat memanfaatkan insentif ini. Pertama, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah diadministrasikan oleh DJP dan pencatatan sipil serta telah terintegrasi dengan coretax system.
Kedua, pegawai tetap menerima penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta dan pegawai tidak tetap menerima upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10 juta (jika dibayarkan bulanan). Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sektor pariwisata ini dapat dimanfaatkan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Pemberi kerja wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawainya. Namun, pembayaran tunai tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Berkaitan dengan pertanyaan Bapak, pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini harus memastikan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP hanya untuk pegawai yang memenuhi kriteria seperti penjelasan sebelumnya. Pemberi kerja harus membuat penghitungan PPh Pasal 21 DTP, membuat bukti potong, serta melaporkan PPh Pasal 21 DTP melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap dapat dilakukan melalui coretax dengan langkah-langkah berikut.
Jika pembuatan bukti potong pegawai tetap dilakukan melalui skema impor data maka langkah membuat bukti potong sebagai berikut.
Lebih lanjut, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 DTP pegawai tidak tetap dapat dilakukan dengan langkat berikut.
Pembuatan bukti potong menggunakan skema impor sebagai berikut.
Selain membuat bukti potong, pemberi kerja juga wajib melakukan pelaporan pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk menerbitkan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan langkah berikut.
Pada saat pelaporan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Pertama, nama-nama penerima insentif harus tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Kedua, penyampaian dan pembetulan laporan pemanfaatan dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2026.
Ketiga, apabila pemberi kerja di sektor pariwisata tidak menyampaikan laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2025 maka insentif tersebut tidak diberikan. Dengan demikian, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong
Perlu menjadi perhatian, saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, nilai pajak yang diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus diakui sebagai PPh ditanggung pemerintah sehingga wajib pajak tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara. Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut maka Bapak Rudi masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 atas kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 DTP pada Oktober 2025. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat dilakukan sebelum 31 Januari 2026.
Kemudian, apabila terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 pada Desember 2025 maka atas kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikembalikan dan dikompensasikan. Namun, untuk pajak yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu. Terima kasih.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
