JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan era coretax administration system harus dilaksanakan per akun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/8/2025).
Fungsional Penyuluh DJP Rohmat Arifin mengatakan ketentuan itu penting untuk dipahami wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan. Terlebih, pelaporan SPT akan dilakukan melalui Coretax DJP.
"Koreksi fiskal akan per akun nanti. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksi fiskal positif berapa, nanti per akun laba rugi itu. Itu yang terbaru," katanya.
Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksi fiskal positif dan negatif langsung dilakukan pada bagian laporan laba rugi dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 bagi wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L bagi wajib pajak badan.
Koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian penghasilan neto komersial yang bersifat menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya komersial, sedangkan koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang bersifat mengurangi penghasilan komersial atau menambah biaya komersial.
Koreksi fiskal positif dan negatif dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan setelah wajib pajak menghitung objek pajak tidak final.
Perlu diketahui,yang dimaksud dengan objek pajak tidak final adalah nilai akun laporan laba rugi yang sudah dikurangi dengan penghasilan non-objek pajak dan penghasilan yang dikenai PPh final.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai target pendapatan negara pada tahun depan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai 8 agenda prioritas Presiden Prabowo yang akan dibiayai uang pajak dan ulasan mengenai target tax ratio pada tahun depan.
Koreksi fiskal positif ataupun negatif pada SPT Tahunan era coretax system perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal. Ada 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan
Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, kode penyesuaian fiskal dicantumkan dalam kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan pada SPT Tahunan orang pribadi ataupun badan.
"Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang tersedia," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas pandangan umum DPR dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat mengenai strategi optimalisasi pendapatan negara 2026.
Sri Mulyani mengatakan terdapat serangkaian upaya untuk mengejar target pendapatan tahun depan senilai Rp3.147,7 triliun antara lain melanjutkan reformasi perpajakan, memperbaiki coretax system, melaksanakan pertukaran data untuk kepentingan pajak, hingga memperluas basis pajak.
"Optimalisasi penerimaan negara ditempuh dengan meneruskan reformasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga perluasan basis pajak," katanya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. (DDTCNews)
Ketua Banggar DPR Said Abdullah memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak pada 2026.
Said menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak yang mencapai Rp2.357,68 triliun. Namun, dia menegaskan pemerintah tidak boleh menaikkan tarif pajak demi mengumpulkan setoran tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat masih cukup tertekan.
"Jangan sampai DJP berburu di kebun binatang, tetapi harus memperluas kebun binatang dengan kata lain memperbesar skala usaha pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangsih besar ke penerimaan negara," ujarnya. (DDTCNews/bisnis.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan target pendapatan dalam RAPBN 2026 sudah cukup realistis dan berpotensi mengerek tax ratio.
Pendapatan negara pada 2026 diusulkan sebesar Rp3.147,7 triliun atau naik 9,85% dari outlook 2025 senilai Rp2.865,5 triliun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak mendesain target lebih tinggi lagi supaya tidak mengancam keberlangsungan fiskal tahun depan.
"Memang kita cari titik yang paling cukup tinggi untuk bisa memacu penerimaan negara sesuai dengan keinginan Pak Presiden untuk meningkatkan tax ratio," ujarnya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR. (DDTCNews)
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah menuliskan 8 agenda prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan APBN menjadi instrumen untuk mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan sejahtera. Menurutnya, APBN juga harus digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
"RAPBN 2026 kita utamakan pada 8 agenda prioritas," katanya saat menyampaikan RAPBN 2026 beserta Nota Keuangannya kepada DPR. (DDTCNews)
Pemerintah menargetkan penerimaan PPh dalam RAPBN 2026 mencapai Rp1.209,3 triliun. Merujuk Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, target ini meningkat 15% ketimbang outlook 2025 senilai Rp1.051,7 triliun.
Target PPh di 2026 tersebut terdiri dari PPh nonmigas sejumlah Rp1.154,12 triliun dan PPh migas senilai Rp55,2 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, salah satunya pemerintah akan meningkatkan efektivitas pengawasan dengan fokus kepada Wajib Pajak Grup atau konglomerasi dan High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya. (Kontan/Bisnis Indonesia)