KEBIJAKAN PAJAK

DJP Panggil HWI untuk Klarifikasi Data ILAP dan AEOI

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Desember 2025 | 12.00 WIB
DJP Panggil HWI untuk Klarifikasi Data ILAP dan AEOI
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah memanggil wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI) guna mengklarifikasi data-data yang diterima dari kurang lebih 170 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta negara mitra Automatic Exchange of Information (AEOI).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemanggilan HWI merupakan salah satu bentuk tugas rutin DJP, yakni mengklarifikasi data yang diterima dengan data yang disampaikan wajib pajak dalam SPT.

"Klarifikasi itu kita cocokin datanya antara data yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT, kemudian dengan data yang kita peroleh dari sistem dan data pihak ketiga yang kita peroleh dari mekanisme pertukaran data," uajr Bimo, dikutip pada Jumat (19/12/2025).

Wajib pajak yang dipanggil diminta untuk memberikan penjelasan serta secara sukarela melakukan pembetulan SPT guna memastikan pelaksanaan kewajiban pajaknya sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan klarifikasi terhadap HWI adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh setiap kantor pelayanan pajak (KPP).

Klarifikasi dimaksud tidak hanya dilakukan atas HWI yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar 4 (LTO 4), melainkan juga HWI yang terdaftar di KPP-KPP lainnya.

Klarifikasi dilakukan oleh KPP berdasarkan data yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP. "HWI yang Jakarta ada di LTO 4, kalau regional kan ada di KPP masing-masing," ujar Yon.

Sebagai informasi, wajib pajak yang dikategorikan sebagai HWI terdaftar pada LTO 4.

Wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebagai wajib pajak yang terdaftar di LTO 4 dengan mengacu pada beberapa kriteria, mulai dari peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari dirjen pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.